Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim. PALAPA POS/Yudha

BEKASI - Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan setelah melakukan inspeksi mendadak banyak menemukan pelanggaran penyalagunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan yang seharusnya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya di sektor industri.

Hal tersebut disampaikan Komisi II dalam saat sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (28/4/2022). Arif menegaskan, perlu langkah kongkrit dari Pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan penyalah gunaan ruang terbuka hijau.   

"Kita banyak menemukan pelanggaran, dan perlu langkah tegas dengan menindak masyarakat maupun pengusaha yang melanggar memamfaatkan PSU untuk lahan bangunan,”tegasnya.   

Lebih lanjut Arif mengungkapkan, yang melakukan pelanggaran menyadari adanya kesalahan yang dilakukan, namun tidak ada tindakan untuk merubah set plane ataupun mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana mestinya.

"Ini kan penyerapan air sudah berkurang dan sudah terjadi pemadatan dan penyebab terjadinya banjir di suatu daerah. Kalau menurut Peraturan Menteri PUPR harus tersedia Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebanyak 40 persen yang melibatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lain sebagainya," ujarnya.

Ia pun menuding terjadinya pelanggara, dikarenakan factor kurangnya fungsi pengawasan dan kontrol dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. Terlebih ia pun mengaku saat melakukan sidak kepada PT. Sinar Jaya hampir sama sekali tidak ada Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Kita merekomendasikan bahwa harus segera merubah set plane melibatkan Dinas Tata Ruang dan DBMSDA. Kalaupun ada pelanggaran segera ajukan kepada Pemerintah Daerah atau akan kita kasih rekomendasi penyegelan atau pembongkaran,"ucapnya tegas.

Lebih lanjut, pria yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, Dinas Tata Ruang (Distaru) harus memiliki UPTD di setiap Kecamatan, dengan tujuan memudahkan pengawasan dan kontrol terhadap industri yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR.

"Ketika kita tidak pernah melihat dan hanya mengeluarkan ijin, merekomendasi, mengeluarkan IMB dan lain sebagainya, itu hanya dikaji saat mereka mengajukan tetapi tidak ada fungsi pengawasan, ini sangat disayangkan,"tutupnya.

Penulis : Yudha

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.