Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi sekaligus Anggota Komisi I DPRD kota Bekasi, Nicodemus Godjang.

BEKASI - Walaupun mutasi dan rotasi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot)  belum dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sudah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat dan salah satunya anggota DPRD setempat dan sampai mengatakan mutasi ilegal dianggap ucapan itu prematur dan sama sekali tidak mendasar.

Pengamat politik Kota Bekasi, Adi Susila, Senin (16/5/2022) mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi sudah memenuhi syarat dan aturan dengan mendapatkan izin dari Kemendagri melalui Dirjen Otda.

"Terkait dengan anggota dewan mungkin saya mengira ada masalah komunikasi dan koordinasi. Secara normatif dewan itu memiliki tiga fungsi sebagai wakil rakyat sepanjang itu digunakan tidak masalah karena itu kewenangan dewan secara lembaga. Namun secara personal setiap anggota dewan itu punya hak untuk bertanya,"ucapnya, Selasa (17/5/2022).

BACA JUGA : Mantan Dirjen OTDA : Langkah Plt Wali Kota Bekasi Lakukan Mutasi Sudah Benar

Lebih lanjut kepada palapapos.co.id, Adi Susila mengatakan hal tersebut harus menjadi pembelajaran kedepan karena apa yang disampaikan anggota desan tidak mendasar karena mutasi dan rotasi p[un belum terjadi. Terlebih agar tidak ada opini masyarakat yang berkembang mengenai kualitas seorang wakil rakyat perlu mempelajari aturan, dan sebelum terjadi peristiwa agar jangan memberi pernyataan ilegal dan legal.

"Masyarakat yang akan menilai bagaimana kualitas seorang wakil rakyat, terlebih yang awalnya menyebutkan ilegal namun usai mengetahui kebenarannya malah justru berbalik menjadi legal. Ini suatu pembelajaran kedepan agar tidak sembarangan berbicara,"tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sudah mengetahui kebenaran surat izin dari Kemendagri sehingga sudah bisa dikatakan legal dan sah secara hukum.

"Kemarin saya menyebut ilegal karena masih isu bahwa belum ada suratnya dan belum jelas. Sekarang ketika berkomunikasi dengan Kemendagri suratnya sudah ada di Gubernur Jawa Barat, berarti sudah betul dan benar,"katanya.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu mengatakan, proses pemanggilan kepada Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengenai mutasi dan rotasi akan tetap dilakukan, mengingat itu merupakan tupoksi anggota dewan dalam hal ini Komisi I DPRD Kota Bekasi.

"Untuk pemanggilan akan tetap berjalan karena itu tugas pokok fungsi Komisi I DPRD kota Bekasi,"tukasnya.

Penulis : Yudha 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.