Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Agus Sopian saat diwawancarai media, Selasa (20/9/2022). PALAPA POS/ Yudha

BEKASI - Beredar kabar issu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Selatan, Agus Sopian melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) terhadap salah satu warga Kelurahan Jakasetia yang hendak lakukan pencatatan nikah bagi Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp5 juta.

Salah seorang warga yang berinisial T menjelaskan bahwa kelakuan oknum secara terang-terangan meminta dirinya menyerahkan uang langsung ke tangan oknum secara tunai.

“Saya kaget masa biaya pencatatan nikah sampai jutaan gitu,”katanya kepada palapapos.co.id, Selasa (20/9/2022).

Terlebih selain biaya Rp 5 juta, T mengaku ada kejanggalan dengan biaya administrasi lain yang diminta oknum dengan dalih sebagai biaya pendaftaran sebesar Rp 700 ribu.

“Waktu saya daftar, saya diminta Rp 700 ribu. Katanya untuk pendaftaran. Tapi saya gak dikasih bukti semacam tanda terima atau bukti transfer. Saya pokoknya dibedain dari pendaftar nikah yang lain, mereka disuruh setor lewat transfer,”ucapnya.

Namun saat dikonfirmasi palapapos.co.id, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Selatan, Agus Sopian mengaku tidak melakukan pungutan liar sebesar Rp 5 juta.

“Dari dulu saya tidak pernah membandrol yang mau nikah, saya juga tahu aturan,”ucapnya mengelak.

Ia pun menjelaskan biaya pendaftaran sebesar Rp700 ribu diperuntukan untuk negara dan staff KUA yang datang kelokasi pernikahan.

“Jadi menurut peraturan Rp 600 ribu untuk negara dan Rp 100 ribu untuk upah pegawai yang mondar-mandir dan tidak diwajibkan,”katanya.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama nomor 46 tahun 2014, disebutkan bahwa jika biaya nikah dan rujuk dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu jika dilakukan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dan di luar jam kerja petugas KUA Kecamatan.

Penulis : Yudha

Comments

  • Rusdiansah

    3 years ago

    Mana ada yang mau ngaku kalo ada pungli, tp coba aja di cek ke semua yang ngurus nikah. Saya minta rekomendasi pindah nikah aja diminta uang administrasi.

    Replay
  • Rusdiansah

    3 years ago

    Mana ada yang mau ngaku kalo ada pungli, tp coba aja di cek ke semua yang ngurus nikah. Mungkin hampir semua KUA begitu, pasti ada punglinya. Kadang disamarkan dengan istilah biaya administrasi atau infaq seikhlasnya.

    Replay

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.