PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan di wawancarai usai menghadiri kegiatan RUPS PT. BPR Wibawa Mukti Jabar di Convention Hall Haris Hotel, Kota Bekasi, Selasa (13/12/2022). PALAPA POS/ Yudha.

KAB. BEKASI - Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dengan PDAM Tirta Patriot menurut PJ. Bupati Bekasi Dani Ramdan terjadi pada 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan dirinya usai menghadiri kegiatan RUPS PT. BPR Wibawa Mukti Jabar di Convention Hall Haris Hotel, Kota Bekasi, Selasa (13/12/2022).

“Sebetulnya sudah ada panduannya dari BPKP cara pemisahan akan dilakukan secara bertahap. Sehingga serah terima asetnya pun dilakukan secara bertahap sesuai dengan pembayaran yang dilakukan. Kompensasi dari Kota Bekasi ke Kabupaten Bekasi, atas aset yang kami serahkan dari PDAM Tirta Bhagasasi ke PDAM Tirta Patriot. Penyelesaian nya dimulai 2024 kalau 2023 belum selesai,”kata Dani Ramdan.

Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa saat ini baru tiga cabang yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi mengingat kesiapan pihak Pemkot Bekasi. Lanjut dia menyatakan biaya kompensasi yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi sebesar Rp 150 Miliar

“Saat ini tiga cabang dulu, nanti dari situ kemudian ada pembayaran kompensasi. Kedepannya tergantung kesiapan Pemerintah Kota Bekasi, untuk detail kompensasi nya nanti tanya ke Direktur. Finalisasi untuk harga nya Rp 150 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kepada palapapos.co.id, PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyatakan bahwa terkait pemisahan aset sudah ada penduannya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga hal tersebut dilakukan secara bertahap.

Namun dirinya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan bisa merubah status menjadi PERUMDA lantaran masih ada dua kepemilikan aset tersebut.

“Sebetulnya sudah ada panduannya dari BPKP bagaimana cara pemisahan, dan akan dilakukan secara bertahap. Pertahapan ini bisa menjamin bahwa tidak ada kerugian kepada salah satu pihak, karena kalau kita meminta harus pool sekarang, ya ini tidak akan pernah terjadi kesepakatan untuk penghentian kerjasama. Sehingga akhirnya dari sisi kami kerugian nya adalah tidak bisa merubah atau meningkatkan status BUMD ini menjadi PERUMDA karena kepemilikan nya masih dua,” ucapnya.

Penulis : Yudha

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.