Kepala Dinas Pendidikan, UU Saeful Mikdar sekaligus mantan Sekretaris Dinas Pendidikan periode 2020 (foto file palapapos.co.id)

KOTA BEKASI - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), UU Saeful Mikdar sekaligus mantan Sekretaris Dinas Pendidikan periode 2020 lalu tidak ahli dalam bidang adminitrasi, dan kurang lincah dalam mengelola managerial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), faktanya  bisa telat membayar gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD maupun SMP pada Desember Tahun Anggaran 2022.

"Harus nya ketika sudah menjadi pejabat fungsional mereka lebih lincah dalam bergerak. Sehingga kejadian seperti pembayaran gaji TKK tidak terjadi, dan saya minta agar jangan terulang kembali dikemudia hari,"ujar Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada palapapos.co.id ditemui usai apel pagi, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pun mengakui bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar kurang dalam berkomunikasi sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD maupun SMP.

BACA JUGA : SDN di Bantargebang Masih Disegel, Pemkot Siap Penuhi Keinginan Ahli Waris

BACA JUGA : Kadisdik Terkesan Acuh Terkait Penyegelan SDN di Bantargebang

BACA JUGA : SD Negeri Disegel, Komisi IV : Disdik Harus Bertanggungjawab

"Seharusnya pada saat dia (UU Saeful Mikdar-red) melihat ada suatu potensi atau kondisi kekurangan pembiayaan harus segera melaporkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi. Kita baru mengetahui setelah kejadian tersebut pada saat akhir perhitungan kondisi keuangan,"ungkapnya.

Kendati demikian Tri mengakui, pihaknya sudah lakukan evaluasi terhadap Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar hal yang sederhana seperti itu tidak terulang kembali.

"Jadi kita (Pemerintah Kota Bekasi-red) selalu lakukan evaluasi agar hal-hal yang sederhana seperti itu tidak terulang kembali. Apalagi sudah menjadi tugas harian,"pungkasnya.

Sekedar informasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerangkan dalam pres rilis yang disampaikan oleh bagian humas Pemerintah Kota Bekasi Selasa (10/1/2023) bahwa penundaan pembayaran gaji dikarenakan adanya kesalahan dari sisi perencanaan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2022.

Penulis : Yudha

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.