Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Taput sedang memeriksa dua orang terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, Rabu (1/2/2023). PALAPA POS/ Hengki Tobing

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara, mengamankan dua warga terkait kepemilikan narkotika jenis ganja dari Jalan Raja Johannes Hutabarat, Kecamatan Tarutung, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Keduanya orang yang diamankan, yaitu, inisial JVMTS (49 ) dan SNP (49) warga Kecamatan Tarutung, Tapapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Johanson Sianturi membenarkan hal tersebut. "Keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing tepatnya di Jalan Raja Johannes Kecamatan Tarutung. Mereka di cegat oleh tim Opsnal narkoba karena dicurigai memiliki narkotika jenis ganja,"katanya.

Diterangkan, tim Opsnal pertama mencegat seorang perempuan berinisal SNP saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BB 3611 BG. Setelah berhenti, petugas melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motor, dari kantong stang sebelah kanan 1 paket dan kantong stang sebelah kiri 1 paket.

"Saat SNP diberhentikan dan di geledah petugas, JVMTS yang telah melaju sebelumnya kembali memutar sepeda motor nya melihat temannya diberhentikan petugas. Begitu Janas Sinaga tiba dilokasi penggeledahan, selanjutnya petugas pun curiga kalau mereka satu komplotan, sehingga turut dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari badannya juga dari sepeda motornya,"terangnya.

Untuk keperluan penyelidikan, petugas pun memboyong keduanya ke Mapolres Tapanuli Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini terhadap mereka berdua yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan intensif. Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum di tetapkan sebagai tersangka,"ungkapnya.

Untuk diketahui, dari hasil pengamanan terhadap kedua orang tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja.

Penulis : Hengki

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan