Pj. Sekretaris Daerah, Junaedi diwawancarai palapapos.co.id usai apel pagi di halaman kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Senin (13/3/2023). PALAPA POS/ Yudha

KOTA BEKASI - Persoalan banjir kerap melanda Kota Bekasi masih terus menjadi pembicaraan ditengah masyarakat. Mengenai hal tersebut, Ketua Dewan Pakar Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3), Soni Sumarsono menduga telah terjadi pengurangan daerah resapan dan menjamurnya Bangunan Liar (Bangli) yang notabene tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mengenai hal tersebut, PJ Sekretaris Daerah, Senin (13/3/2023) Junaedi menegaskan, ketika sudah dilakukan pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) harus ditindaklanjut agar tidak menjamur kembali.

"Silahkan saja dibongkar, namun dengan catatan harus ada tindaklanjutnya, untuk menghindari kembalinya dimamfaatkan lahan. Dan pada akhirnya yang sudah ditertibakab  di bangung kembali,"katanya.

Kendati demikian, Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, menjelaskan, fenomena pembongkaran bangunan liar sudah dilakukan sejak lama, namun karena tidak ada tindaklanjut bermunculan kembali.

"Langkah tersebut bukan dikatakan baru, akan tetapi sudah dilakukan sejak dahulu. Begitu kita lakukan pembongkaran harusnya segera dilakukan pembangunan dikembalikan fungsinya. Kalau hanya sekedar dibongkar tidak ada tindaklanjut akan menghabiskan tenaga juga biaya,"ucapnya.

BACA JUGA : Soni Sumarsono : Cegah Banjir, Harus Tertibkan Bangunan Liar

Sebelumnya, Sabtu (11/3/2023), Ketua Dewan Pakar Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3), Soni Sumarsono menegaskan cara mencegah banjir di Kota Bekasi harus tertibkan bangunan liar berdiri di zona hijau juga di bantaran kali.

Hal itu disampaikan saat gelar diskusi interaktif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sabtu (11/3/2023). “Mermasalah maraknya bangunan liar di Kota Bekasi berdiri di zona hijau dan di bantaran kali dan harus segera ditertibkan,”ungkapnya.

Menurut Soni, ada dua misi dalam menanggulangi banjir, yaitu pelayaan publik dan regulasi.

“Regulasi harus segera dibuat, sehingga tidak ada lagi tanah yang tidak mempunyai IMB bisa mendirikan perumahan atau ruko di zona terbuka hijau juga bangunan di bantaran kali segera harus ditertibkan, karena ini akan berdampak kepada lingkungan, berkurangnya lahan resapan,"katanya.

Penulis : Yudha

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.