Ilustrasi.

TAPANULI UTARA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Tapanuli Utara, Parlin Tambunan menegaskan, pemilih dilarang membawa gawai ataupun kamera ke dalam bilik suara pada saat proses pencoblosan.

"Pemilih dilarang membawa gawai dan kamera ke dalam bilik suara," kata Parlin kepada wartawan di sela melakukan penertiban APK di Tarutung, Selasa (13/2/2024).

Dia mengatakan, larangan membawa handphone dan kamera ke bilik suara ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 25 tahun 2023, tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

"Pada PKPU No 25 tahun 2023, pasal 25 ayat 1 disebutkan, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua Kepompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara," katanya

Selain melarang membawa gawai dan camera pada bilik suara, Parlin juga menambahkan, pada PKPU nomor 25 tahun 2023 pada pasal 28 ayat 2 disebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya pada surat suara.

Pasal 28 ayat 2 disebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan, hak pilihnya pada surat suara," sebutnya.
Terkait larangan membawa handphone dan kamera ke dalam bilik suara, Parlin menambahkan pihaknya telah menyampaikan kepada KPU agar bisa dilaksanakan dan diterapkan pada saat proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kita sudah sampaikan kepada KPU, artinya secara teknis nanti alat komunikasi maupun kamera itu, maksimal sampai meja ketua KPPS dititip dan boleh diambil kembali setelah memilih di bilik suara," katanya

Dia juga mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar serius memperharikan larangan ini pada saat proses pemungutan suara di TPS.

Penulis : Hengki Tobing

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Rombongan Satika - Sarlandi Diumpat Dengan Kata Kotor dan Diduga Akan Diserang, Bentrok Pun Terjadi

TARUTUNG - Polres Tapanuli Utara (Taput) diminta mengusut tuntas dalang atau aktor intelektual dibalik kerusuhan di Kecamatan Simangumban dan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Uta

Satika Desak Polres Taput Tangkap Pelaku Penyebaran Selebaran Pornografi Untuk Memfitnahnya

TAPANULI UTARA -  Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput), Satika Simamora, mendesak Polres Taput segera menangkap terduga pelaku penyebaran selebaran fornografi hoaks yang d

Masyarakat Purbatua Kepemimpinan Nikson Nababan Perlu Dilanjutkan Satika- Sarlandy

TAPANULI UTARA — Kepemimpinan Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara (Taput) dianggap perlu dilanjutkan oleh sosok bersih, jujur, dan peduli terhadap masyarakatnya

Tokoh Agama Serukan Agar Masyarakat Menjaga Pilkada Tapanuli Utara Berjalan Dama

TAPANULI UTARA - Menjelang Pilkada  tahun 2024 di Tapanuli Utara yang ikuti 2 (dua) pasangan calon, yaitu Satika-Simamora - Sarlandy Hutabarat dengan nomor urut 1 (satu)

Sukur Nababan: Kabupaten Taput Harus Dipimpin Sosok Bersih dan Jujur

TAPANULI UTARA— Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sukur H Nababan, memimpin langsung pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wa

Kapolri Harus Turun Tangan, Peredaran Narkoba di Taput Semakin Resahkan Masyarakat

TARUTUNG — Peredaran narkotika beberapa tahun belakangan ini semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Warga menyebut, salah satu bandar narkoba terbe