Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. PALAPA POS/Yudha.

KABUPATEN BEKASI - Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Bekasi tegas melarang para pelaku usaha hiburan umum dilarang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan berupa spa pada setiap bulan suci Ramadhan, Idul Fitri, Natal, Waisak, Idul Adha, Nyepi/Waisak, 1 Muharram dan serta hari yang bersifat keagaaman yang ditentukan oleh pemerintah.

"Kepada saudara kita masyarakat non-muslim, agar menghormati dan menghargai kaum muslimin yang sedang melaksakan ibadah puasa, sehingga terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama," ucap Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Senin (11/3/2024).

Selain itu, Dani Ramdan pun menegaskan kepada perangkat daerah untuk tetap proaktif dalam melakukan penertiban dan pengawasan sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan.

"Mengenai himbauan yang sudah dilakukan agar para perangkat daerah agar proaktif untuk melakukan penertiban dan pengawasan sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan," katanya.

Terlebih dalam seruan himbauan tersebut yakni sifatnya menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila/prostitusi dan sejenisnya untuk selama lamanya.

"Teruntuk pengusaha jasa makanan, warung kopi dan sejenisnya untuk tidak menyediakan makanan/minuman secara terbuka di siang hari agar saling menghormati terjadi di lingkungan masyarakat kabupaten bekasi," tutupnya.

Penulis : Wawan A.P

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.