Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (tengah). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia(MUI) memberikan apresiasi atas upaya Presiden Joko Widodo untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari tahanan tanpa syarat.

"Hal tersebut merupakan langkah hukum yang sangat bijak dan mulia," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Dia mengatakan, pengusulan pembebasan Ba'asyir pernah disampaikan oleh Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin pada awal 2018 dengan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.

Zainut mengatakan, setelah melalui proses pertimbangan yang panjang akhirnya Presiden memutuskan untuk segera membebaskan Ba'asyir dalam waktu dekat.

"Untuk hal tersebut MUI mengucapkan syukur Alhamdulillah dengan keputusan tersebut," ujarnya.

MUI, menurut dia, berpendapat dengan dibebaskannya Ba'asyir menunjukkan pemerintah dalam menangani masalah terorisme senantiasa menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan menghormati harkat martabat kemanusiaan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Dia mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengembangkan asumsi dan dugaan lain terkait dengan pembebasan tersebut, karena hal itu dapat mengaburkan esensi hukum itu sendiri yaitu netral dan berpihak kepada nilai kemanusian dan keadilan.

MUI, kata Zainut, terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya terorisme, karena terorisme tidak pernah mati dan terus menjadi ancaman bagi kemanusiaan.

"Bukan saja ancaman terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa Indonesia, tetapi juga terhadap keselamatan dunia," tandas Zainut. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat