Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

JAKARTA - Menjelang pemilihan presiden yang akan berlangsung pada 17 April, WhatsApp membatasi kemampuan meneruskan pesan atau forward hanya lima kali untuk satu pesan.

"Fitur meneruskan pesan akan diseragamkan menjadi lima untuk Indonesia dan global," kata Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Komunikasi WhatsApp, Victoria Grand, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/1/2019).

WhatsApp selama beberapa bulan belakangan ini memberi label pada pesan yang diteruskan, setiap pesan yang diteruskan akan diberi label "forwarded" di bagian atas. Secara global, setiap pesan dibatasi hanya dapat diteruskan sebanyak 20 kali.

Hanya India yang diberi batasan meneruskan pesan lima kali, setelah kasus kekerasan yang berujung pada kematian meruak akibat penyebaran hoaks yang berpangkal dari pesan di WhatsApp. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di Indonesia, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

WhatsApp menyadari 90 persen pesan yang beredar di platform tersebut merupakan pesan pribadi, sisanya dapat berupa pesan-pesan yang lain. Dengan membatasi sebuah pesan hanya dapat diteruskan lima kali, Grand menilai jika ada perilaku yang mencurigakan, pesan tersebut dapat dilacak ke lima pesan sebelumnya.

WhatsApp tidak dapat membaca isi pesan yang dikirim karena enkripsi end-to-end yang disematkan di sistem mereka hanya mengizinkan pengirim dan penerima pesan untuk membaca isi pesan tersebut.

Tapi, WhatsApp bisa mendeteksi perilaku berkirim pesan jika terdapat aktivitas yang tidak wajar, misalnya meneruskan pesan ke banyak orang sekaligus. "Mempersulit orang-orang yang kurang bertanggung jawab untuk meneruskan pesan," kata Grand.

Data mereka menunjukkan sejak fitur ini diluncurkan, perilaku meneruskan pesan secara global turun hingga 25 persen. Kepala Urusan Publik WhatsApp, Carl Woog, menyatakan pembaruan di WhatsApp digulirkan mulai pekan ini untuk perangkat Android dan iOS. "Mungkin hari ini berlaku," kata Woog di acara yang sama. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat