Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk memperpanjang masa penundaan pemberian izin alih fungsi lahan persawahan guna menjaga luas lahan pertanian di wilayah ini.

"Penundaan pemberian izin alih fungsi lahan persawahan diputuskan diperpanjang selama satu tahun hingga 31 Desember (2019)," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Senin (21/1/2019).

Sebelumnya, kebijakan penundaan pemberian izin perubahan penggunaan tanah (IP2T) tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Sawah Beririgasi Teknis.

"Untuk peraturan wali kota pengganti yang memperpanjang masa penundaan izin sedang dalam proses finalisasi. Mungkin tinggal diundangkan saja," kata Hari.

Selain untuk menjaga luas lahan persawahan di Kota Yogyakarta, ia berharap, kebijakan IP2T tersebut dapat mendukung upaya pemerintah daerah setempat untuk melakukan konservasi air tanah serta mendukung ketahanan pangan.

"Kota Yogyakarta memang tidak diwajibkan untuk menjaga luas lahan pertanian. Tetapi, akan lebih baik jika ada lahan pertanian yang masih bisa dipertahankan," katanya.

Kebutuhan untuk mempertahankan lahan pertanian tersebut, lanjut Hari, juga sangat berhubungan dengan keberadaan fasilitas pendukung seperti saluran irigasi yang juga dimungkinkan dibutuhkan oleh petani di kabupaten lain yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta.

Jika masyarakat atau pemilik lahan ingin menjual sawahnya, Hari berharap, agar bisa menghubungi Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga lahan pertanian tersebut tidak dialihfungsikan. "Pemerintah akan memanfaatkannya untuk kebutuhan ruang terbuka hijau," katanya.

Sepanjang 2018, Hari menyebut, ada beberapa warga yang mengajukan rencana alih fungsi lahan persawahan. Biasanya untuk dialihfungsikan menjadi permukiman atau hunian.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, tidak ada pengurangan lahan pertanian sepanjang 2018. "Luas lahan pertanian yang masih ada sekitar 53 hektare. Sebagian besar digunakan untuk menanam padi," katanya.

Ia pun menyebut, jika peraturan wali kota terkait pengendalian lahan sawah tersebut sangat efektif untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Bersama Kadisdik, Plt. Ketua TP PKK Studi Tiru Ke SLBN Surakarta

SOLO - Pelaksana tugas (Plt) Ketua TP PKK Kota Bekasi Wiwiek Hargono Tri Adhianto bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar dan Plt Ketua DWP Eka Sudarsono

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

SEMARANG - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inovatif (KDI) yang diserahkan H. Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Dae

Tingkatkan Inovasi Daerah, Bupati Taput Studi Tiru ke Wonogiri Jateng

JAWA TENGAH - Selain mempererat kerjasama antar Pemerintah Daerah dan peningkatan inovasi,Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan didampingi Ketua DPRD Poltak Pakpahan, Sekda Ind

Pemkab Kudus Siapkan Tempat Isolasi Pemudik

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan tempat isolasi di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bakalan Krapyak, Kaliwungu untuk pemudik yang nekat pulang di tengah pand

Ganjar Kirim Sukarelawan dan Logistik Rp594 juta

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengirimkan bantuan logistik senilai Rp594 juta beserta 10 orang sukarelawan membantu korban bencana gempa bumi yang mengguncang Provinsi

Gubernur Ganjar Minta ASN Korup Bisa Dipecat

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal melayangkan protes sekaligus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar aparatur sipil negara (ASN)