Gedung Bank Indonesia. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan peraturan tekait penarikan utang luar negeri dan kewajiban berdenominasi valuta asing lainnya oleh perbankan, termasuk transaksi partisipasi risiko (TPR) yang mulai marak dilakukan.

Aturan baru tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 Tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing yang akan resmi berlaku pada 1 Maret 2019.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Riza Tyas di Jakarta, Kamis (24/1/2019), mengatakan pembaruan peraturan ini diperlukan untuk mengawasi dan mencegah risiko yang timbul dari produk dan inovasi terbaru dari industri keuangan, seperti transaksi partisipasi risiko (TPR).

"Transaksi partisipasi risiko adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk," kata Riza.

TPR merupakan bagian dari kewajiban valas perbankan di dalam negeri terhadap afiliasi atau mitranya di luar negeri. Di Indonesia, TPR baru mulai dilakukan oleh perbankan sejak akhir 2016.

Riza mengatakan BI ingin mengatur TPR sejak dini meskipun nilai transkasinya masih kecil karena kegiatan TPR ini melibatkan aliran dana dari luar negeri yang masuk ke pasar keuangan di Indonesia. Hal ini untuk memperkuat upaya mitigasi risiko dan kehati-hatian di pasar keuangan domestik.

"TPR melibatkan dana dari bank di luar negeri atau afiliasinya ke bank di dalam negeri sehingga ada potensi resiko eksternal bagi Indonesia," ujar dia.

TPR di Indonesia biasanya dilakukan bank untuk membiayai kredit korporasi. "Nominalnya memang masih kecil tapi perlu ada pengawasan sejak awal," kata Riza.

Adapun pokok pengaturan lainnya yaitu berupa penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas. Cakupan ULN bank meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas atau rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

BI juga mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap kewajiban jangka pendek, di antaranya, membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek paling tinggi 30 persen dari modal bank.

Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di LN wajib menginformasikan hasil penetapan dan perubahan dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) kepada Bank Indonesia dan memelihara posisi harian dana usaha paling rendah 90 persen dari dana usaha yang dinyatakan.

Posisi dana usaha yang melebihi 100 persen dari "declared dana usaha" akan diperhitungkan sebagai Kewajiban Jangka Pendek.

Sedangkan, prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan bank terhadap kewajiban jangka panjang, di antaranya, adalah terlebih dahulu memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari Bank Indonesia sebelum bank masuk pasar untuk memperoleh Kewajiban Jangka Panjang.

Rencana masuk pasar bank harus terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) terkecuali beberapa hal yang diatur dalam PBI tersebut.

Jika bank melanggar ketentuan tersebut, yakni masuk pasar terlebih dahulu tanpa memperoleh persetujuan BI, terdapat beberapa sanksi yang diantaranya adalah bank akan dikenakan sanksi berupa administratif maupun denda. Sanksi selanjutnya adalah BI akan membatasi keikutsertaan bank dalam operasi moneter. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Perseroda Akui Setor Deviden Tahun 2022 Sebesar 300 Juta

KOTA BEKASI - PT. Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) hari ini, Kamis (6/4/2023) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas kinerja Tahun Anggaran 2022 dihadiri oleh Plt. Wa

Era Transaksi Digital, Satika Minta Pelaku UMKM Taput Jaga Branding

TAPANULI UTARA - PT Bank Sumut Cabang Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menggelar sosialisasi produk perbankan dan sekaligus menyerahan Quick Response Code Indonesia

Electrolux Showroom dan Service Center Hadir di Kota Bekasi

BEKASI - Memberikan kenyamanan kepada konsumen, Electrolux Showroom dan Service Center hadir di Kota Bekasi.  Dipastika kehadirannya untuk konsumen setelah diresmikan kan

Harga Minyak Goreng Belum Stabil, Wakil Gubernur Jawa Barat Sidak Di Kota Bekasi

BEKASI - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), UU Ruzhanul Ulum lakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pasar di Kota Bekasi memantau harga minyak goreng yang belum lama mencapai Rp 20

Mampu Pulihkan Ekonomi, Bupati Taput Dapat Penghargaan dari BI

TAPANULI UTARA - Dinilai mampu mengatasi keterpurukan dan mampu memulihkan ekonomi ditengah Pandemi Covid-19, Bupati Taput Nikson Nababan mendapat penghargaan program Klaster K

Bank Dunia Suntik Indonesia Rp5,6 Triliun

JAKARTA - Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia menyetujui pendanaan sebesar 400 juta dolar AS atau sekitar Rp5,6 triliun untuk mengatasi kerentanan keuangan akibat dampak pandemi Covid-19.