Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi Jawa Barat, Jumat (25/1/2019). PALAPA POS/Istimewa

BEKASI - Presiden Joko Widodo menyerahkan 204 sertifikat tanah wakaf kepada pengurus atau pengguna tanah wakaf di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1/2019).

"Alhamdulilah hari ini kita serahkan 204 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, mushola, tempat pendidikan, pondok pesantren," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mmenyerahkan sertifikat tanah wakaf itu usai shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Bekasi Selatan Kota Bekasi. Kepala Negara memerintahkan Menteri ATR/BPN mempercepat sertifikasi tanah wakaf karena banyaknya sengketa lahan tanah wakaf.

"Karena kalau saya ke kampung atau desa, masuk ke telinga saya ada sengketa lahan, banyak sekali tanah wakah jadi sengketa padahal sudah diberikan izin," kata Jokowi.

Ia mencontohkan tanah wakaf di tengah kota Jakarta yang sudah dibangun masjid di atasnya.

"Dulu harga tanahnya masih murah, sekarang sudah Rp120 juta per meter, harga tanah mahal, padahal sertifikat belum ada, ini yang kemudian menimbuljan sengketa," katanya.

Ia menyebutkan sengketa tanah wakaf tidak hanya terjadi di Jakarta saja sehingga sertifikasibtanah wakaf twrus dilakukan termasuk di Bekasi Jabar, Aceh, Riau, Jateng, Jatim, Sulsel dan lainnya.

Kepala Negara menyampaikan terima kasih kepada BPN yang telah menyelesaikan 204 sertifikat tanah wakaf.

"Terima kasih kepada BPN yang telah bekerja keras menyelesaikan ini, semoga sertifikat ini dipegang dengan baik, kita harapkan tidak ada lagi sengketa lahan," katanya.

Presiden menyerahkan secara simbolis 204 sertifikat tanah wakaf itu kapada 12 perwakilan penerima Dua belas perwakilan penerima itu antara lain penerima dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta dan Kota Depok. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat