Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang melakukan korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Data itu munculnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil itu kami sampaikan kepada daerah bahwa di daerah ada PNS yang ini, ini, ini, tolong segera diproses," ujar Tjahjo Kumolo di sela rapat pimpinan TNI-Polri di Auditorium STIK, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Tjahjo menuturkan pemecatan PNS bukan merupakan kewenangannya, meski terdapat kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKN.

Ada pun dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), baru sebanyak 393 pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca Juga: KPK: Proses Pemberhentian PNS Korupsi Masih Lambat

Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah. Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hingga Januari 2019, penyikapan putusan terhadap sisa 1.964 PNS yang sudah inkracht masih belum tuntas.

Sebanyak 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, berdasarkan sumber Data Wasdalpeg BKN, seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat