Presiden Joko Widodo saat meninjau SMPN 1 Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PALAPA POS/Istimewa

BEKASI - Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap bangunan SMPN 1 Muara Gembong Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang kondisinya rusak parah.

"Kita ini belok untuk Sidak sajalah. Yang saya dengar SMPN 1 Muara Gembong ini, bangunannya parah," kata Presiden di dalam ruang kelas SMPN 1 Muara Gembong yang kondisinya rusak, Rabu (30/1/2019).

Dalam Sidak itu, Presiden Jokowi menanyakan kondisi bangunan sekolah negeri itu kepada kepala sekolahnya.

"Sejak 1984 tidak pernah ada pemeliharaan dan perbaikan sehingga dua kelas keadaannya sudah sangat parah, kelas yang lain juga sama, plafonnya sudah enggak layak," katanya.

Dengan kondisi seperti itu, pihak sekolah memberlakukan masuk sekolah siswa pada pagi dan siang hari. Kepala Negara mengemukakan, jumlah siswa di SMP itu ada 690 orang.

"Banyak sekali siswa siswi di sini,tetapi sarana dan prasarananya seperti ini," katanya.

Iapun memerintahkan Kementerian PUPR melakukan perbaikan gedung sekolah itu mulai Maret 2019 dengan dana dari APBN.

"Secepatnya akan dikerjakan Kementerian PUPR, secepatnya karena ini dibutuhkan. Kepala sekolah tadi menyampaikan, Pak ini butuh sekali karena ada 690 murid, jumlah yang sangat banyak dan ada yang masuk siang hingga sore," kata Jokowi didampingi Menteri PUPR, Basuki Hasimuljono dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Presiden menyatakan, kewenangaan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan saat ini sudah dialihkan dari Kemendikbud kepada Kementerian PUPR yang memang profesional di bidang bangunan. Presiden juga menyebutkan sudah memiliki data sekolah-sekolah mana yang nanti menjadi konsentrasi pembangunan kembali pada 2019.

"Berikutnya pada 2020 lagi yang rusaknya sedang. Tahun depannya lagi yang rusaknya ringan sehingga sekolah sudah tidak ada lagi yang seperti ini," katanya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat