Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengkaji kembali penerapan bagasi berbayar untuk penerbangan berbiaya murah domestik.

"Intinya kami sedang melakukan evaluasi dan penilaian dari tim penyelenggaraan negara dan hasilnya akan dibahas oleh tim ahli, pemangku kepentingan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk penyesuaian-penyesuaian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Untuk itu, Polana meminta Citilink untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga seleaai kajian ulang tersebut.

"Tapi, yang jelas untuk penerapan bagasi berbayar Citilink kita tunda dulu," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk Lion Air dan Wings Air tetap berlaku karena sudah terlanjur berjalan, hanya saja akan dievaluasi terkait penerapannya, terutama sosialisasi untuk pembelian bagasi prabayar "Untuk Lion, juga akan ada penyesuaian," katanya.

Namun, Polana masih belum menetapkan kapan kajian tersebut akan rampung. "Untuk target, kami masih melakukan proses," katanya.

Polana mengatakan untuk pihaknya masih mengkaji apakah tarif bagasi akan diatur, termasuk bentuk peraturan tersebut yang disebut akan dijadikan Peraturan Menteri.

"Bentuknya kami belum tahu karena aspek legalitas kami bicarakan dengan biro hukum," katanya.

Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Kemenhub Putu Eka Cahyadi menjelaskan dalam aturan internasional, dalam hal ini, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA), pemerintah tidak mengatur tarif bagasi, hal itu diserahkan ke mekanisme pasar.

“Kami meminta masukan berbagai pihak, meskipun secara internasional tidak ada aturannya," katanya.

Namun, dia mengatakan pihaknya akan melakukan "focus group discussion" di mana akan mengkaji perlu tidaknya tarif bagasi untuk diatur.

"Dari internasional, tarif penumpang juga tidak diatur tapi karena kebutuhan, kita atur. Kami mempertimbangkan hal yang sama, tarif bagasi ini masih dikaji dalam tahap kajian pembentukan regulasi," katanya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat