Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

TANGERANG - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, tetap pada pendirian untuk memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi kendaraan truk dan angkutan barang.

"Kami sudah mendapatkan dukungan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meski ada protes dari pengusaha," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Tangerang, Jumat (8/2/2019).

Ahmed mengatakan tujuan Perbup itu untuk menjaga kelancaran lalu lintas, lingkungan tidak rusak serta berdampak terhadap jalan protokol dan jalur alternatif. Namun truk yang melintas hanya diperbolehkan pada pukul 22:00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Menurut dia, sebelum dikeluarkan Perbup itu, pihaknya telah melakukan kajian mendalam melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA), Polresta Tangerang dan petugas lembaga berkepentingan lainnya.

Sedangkan dalam pertimbangan bahwa truk dan angkutan barang yang boleh melintas siang hari dengan berat kurang dari delapan ton. Bahkan truk yang melewati jalan utama dan alternatif hanya memiliki dua sumbu roda serta selebihnya melintas mulai pukul 22:00 WI WIB.

Pihaknya, kata Bupati, telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha, pengemudi truk dan warga membahas mengenai Perbup tersebut agar dapat dipahami. Pertemuan itu dihadiri sekitar 80 warga yang mewakili warga Kecamatan Legok dan Pagedangan digelar di Pendopo Bupati.

"Truk membawa pasir, tanah merah dan batu gunung tetap tidak diperkenankan melintas sesuai Perbup," kata mantan anggota Komisi I DPR RI itu.

Ia menambahkan, bila truk melintas pada siang hari saat musim kemarau menyebabkan debu beterbangan ke rumah penduduk dan saat hujan kondisi jalan menjadi licin. Pengemudi truk membawa hasil tambang golongan C itu beroperasi di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasca Penjemputan Rizieq Shihab, Angkasa Pura II Benarkan Sejumlah Fasilitas di Terminal 3 Bandara S

TANGERANG - Sejumlah fasilitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) rusak pasca membludaknya massa penjemput kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Hal itu dibenarkan Corporate Com

Mendagri : Kepala Daerah Terdampak Karhutla Harus Peka Atasi Bencana

TANGSEL - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah yang terdampak kebakaran hutan lahan (karhutla) untuk peka dalam mengatasi bencana asap bersama dengan sejumlah instansi t

Gedung FAH UIN Runtuh Akibat Gempa Ternyata Belum Uji Kelayakan

TANGSEL - Gedung Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang runtuh akibat gempa dengan magnitudo 6,9 yang terjadi di Kecamata

Kota Tangerang Selatan Minta Warga Pendatang Melapor ke RT/RW

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta warga pendatang yang ingin tinggal di wilayahnya mengurus administrasi kependudukan, termasuk melapor ke Ketua Rukun Tetangga

Hanya 52 Persen Tamatan SD Tertampung SMP Negeri di Tangerang

TANGERANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Banten, memastikan hanya sekitar 52 persen tamatan sekolah dasar (SD) yang dapat tertampung pada SMP negeri.

&q

FKUB Tangerang Imbau Warga Jaga Ketenangan Pasca Pencoblosan

TANGERANG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Banten, mengimbau warga untuk dapat menjaga ketenangan pasca pencoblosan pada pemilu 2019 karena belakangan ad