Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar Polri membersihkan para mafia bola yang diduga menjadi pelaku pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia.

"Itu sudah menjadi kewenangan Polri untuk menyelesaikan ini. Jadi kalau saya ya, selesaikan sampai tuntas agar sepak bola kita benar-benar bersih," kata Presiden Joko Widodo di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Hingga saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Mabes Polri sudah menetapkan setidaknya 15 orang tersangka terduga pelaku pengaturan skor.

"Yang juara juga betul-betul juara agar jangan sampai kita sudah terlanjur wah (euforia kemenangan) wah juara, juara, tapi ternyata (hasil pengaturan skor). Ternyata banyak pengaturan skor. Itu yang saya kira dituntaskanlah sampai rampung," tegas Presiden.

Terbaru Satgas Anti Mafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen yang diduga penyidik berkaitan dengan kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.

Atas penetapan Joko Driyono sebagai tersangka itu, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pun berniat untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB).

"Perkara nanti PSSI mau kongres, ya itu AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) silakan sesuai aturan FIFA dan AD/ART PSSI sendiri," ungkap Presiden.

Terkait dengan siapa calon Ketua Umum PSSI menggantikan Edi Rachmayadi yang mengundurkan diri, Presiden juga mempersilakan PSSI menyelesaikannya sendiri. "Ya itu urusannya PSSI lah," tambah Presiden.

Joko Driyono menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019.

Satgas Antimafia Bola menduga Joko menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.

Joko dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan pada Pasal 232 KUHP dan Pasal 233 KUHP.

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat