Wakil Presiden Jusuf Kalla. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi positif upaya Kementerian Dalam Negeri yang mulai menerapkan kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

"Memang aturannya begitu, dia (penghayat kepercayaan) orang Indonesia juga. Kan sudah ada penjelasan juga sebelumnya bahwa aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri, bisa dicatat. Ya sesuai (aturan) itu," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Terkait masih adanya penolakan terhadap pencantuman kepercayaan dalam dokumen kependudukan tersebut, JK mengatakan, hal itu wajar terjadi karena Indonesia menganut sistem demokrasi. Namun, Wapres mengingatkan bahwa penolakan terhadap pencantuman kepercayaan tersebut tidak boleh melanggar peraturan dan undang-undang yang ada.

"Bahwa ada masyarakat yang tidak setuju, wajar. Indonesia kan negara demokratis, wajar-wajar saja (tidak setuju). Tapi tidak boleh menghalangi apa yang sudah diatur dalam aturan," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 2017 telah membatalkan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 61 dan 64 menyatakan bahwa penduduk yang agamanya belum diakui secara resmi oleh pemerintah, atau penghayat kepercayaan, tidak dapat mencantumkan jenis kepercayaannya dalam dokumen kependudukan.

Pembatalan ketentuan pasal tersebut disahkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017, untuk kemudian ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Pencantuman kepercayaan dalam dokumen kependudukan tersebut menimbulkan berita hoaks yang menyatakan bahwa pemerintah mulai menghilangkan enam agama resmi yang diakui pemerintah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun membantah kabar bohong tersebut, dan menegaskan bahwa pencantuman kepercayaan tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia.

"Yang sebetulnya terjadi adalah benar adanya bahwa negara, pemerintah mengakui keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," kata Mendagri seperti dikutip dalam laman resmi Kemendagri. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat