Salah satu tersangka hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos dilimpahkan ke kejaksaan. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan tahap dua tersangka kasus tindak pidana hoaks tujuh kontainer kertas suara tercoblos, Bagus Bawana Putra beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Perkembangan penyidikan kasus tersangka BBP dinyatakan lengkap dan pada hari ini, Kamis 28 Februari 2019 dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Adapun barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, yakni satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait 7 kontainer surat suara tercoblos, satu bundel print out akun sosial media, satu flashdisk merek Toshiba berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan cetakan tangkapan layar media sosial dan satu bundel dokumen terkait tahapan dan proses pencetakan surat suara.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Hoaks Surat Suara Ke Kejaksaan

Kemudian satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait 7 kontainer surat suara tercoblos, satu lembar print out akun Twitter @andiarief_, selembar print out akun Twitter bagnatara1, selembar print out akun Facebook Ata AT, sebuah flashdisk merk Toshiba berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan sebuah CD berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.

Kemudian sebuah ponsel merek Nokia berikut simcard, sebuah ponsel merek Xiaomi, satu KTP atas nama Bagus Bawana dan satu SIM atas nama Bagus Bawana.

Atas perbuatannya, tersangka Bagus akan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dan/atau Pasal 207 KUHP. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr