Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumatera Utara, Edita D.B Siburian saat menjalani persidangan. PALAPA POS/Istimewa

MEDAN - Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumatera Utara, Edita D.B Siburian divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, karena terbukti korupsi dana sosialisasi peningatan aparatur Pemerintah Desa senilai Rp4,5 miliar Tahun Anggaran 2015.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sri Wahyuni Batubara, dalam amar putusannya, di Medan, Senin (11/3/2019) menyebutkan, terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dilaksanakan 15 kabupaten/kota di Sumut tahun 2015 itu melakukan perbuatan korupsi.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ujar Sri Wahyuni.

Menyikapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Agustina menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara, dan membayar uang denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Modus yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan sosialisasi itu, dengan cara menggelembungkan biaya rencana pelaksanaan dan operasional penyelenggaraan acara yang digelar di sejumlah hotel di Sumut.

Selain itu, terdakwa sebagai PPK tidak pernah melakukan pengawasan secara langsung ke lokasi kegiatan.Terdakwa hanya memerintahkan kepada beberapa orang staf dari Bapemas untuk melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan selesai.

Pada saat pengajuhan tagihan pembayaran ternyata terdakwa juga tidak ada melakukan pengujian terhadap dokumen yang diajukan oleh pihak penyedia barang/jasa. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l