Petugas KPK saat menggeledah kantor Menteri Agama. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - KPK telah menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di gedung Kemenag, Jakarta, Senin (18/3/2019).

"Setelah dihitung, jumlah uang yang ditemukan di laci meja kerja di ruang Menteri Agama tersebut sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Sebagai bagian dari penanganan perkara, kata Febri, uang tersebut disita dan akan dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari pokok perkara ini.

Baca Juga: KPK Sita Uang Dari Geledah Ruang Menteri Agama

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy adalah salah satu tersangka dalam kasus suap tersebut.

KPK pun, kata dia, juga mengingatkan agar semua pihak bersikap kooperatif dalam penanganan perkara tersebut agar prosesnya bisa diletakkan hanya sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan, atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui dalam perkara ini. Mengapa? karena kalau ada upaya untuk mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti itu berisiko pidana di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Rommy di Condet, Jakarta Timur, Senin (18/3/2019) dan menyita barang bukti elektronik berupa laptop.

"Nanti akan kami lakukan analisis lebih lanjut karena kami duga ada bukti relevan terkait barang-barang yang disita tersebut," ungkap Febri.

Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Rommy Suap Jabatan Di Daerah Lain

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). (ant)

Baca Juga: KPK Duga Ketum PPP Terlibat Kasus Pengisian Jabatan Kemenag

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l