Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

TANGERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, menyesalkan banyak calon legislatif sengaja memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dengan cara memaku sehingga perlu ditertibkan.

"Banyak laporan warga. Kami telah menegur sejumlah caleg agar menertibkan spanduk yang berisi gambar mereka," kata Staf Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Suhendi di Tangerang, Senin (8/4/2019).

Andi akan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menertibkan karena merupakan pelanggaran. Ia mengatakan pemasangan APK di pohon bertentangan dengan Keputusan KPU Kabupaten Tangerang No. 240/HK.031-Kpts/3603/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019.

Menurut dia, pemasangan APK di pohon tanpa mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan sehingga merusak lingkungan sekitar.

"Pohon juga makhluk hidup, perlu dijaga dan dirawat, tapi bila dipaku lalu dipasang gambar caleg, ini dianggap suatu tindakan menyalahi," katanya.

Bawaslu menerima pengaduan dari pencinta lingkungan agar caleg mematuhi aturan dan mencopot paku. Padahal Bawaslu sudah beberapa kali mengimbau kepada caleg untuk membongkar APK yang ada di pohon tapi mereka tetap saja mengabaikan.

APK yang dipasang juga merusak lingkungan antara lain terdapat di pinggir jalan kawasan pesisir seperti di Kecamatan Mauk, Sepatan, Kosambi, Teluknaga, Sukadiri, mekar Baru, Kronjo dan Kecamatan Sukamulya.

APK yang dipasang itu berupa foto dari caleg berbagai partai dengan ajakan untuk mencoblos pada 17 April untuk DPRD Kabupaten Tangerang, DPRD Banten dan DPR RI serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Padahal sebelumnya, Bawaslu telah menertibkan APK luar ruang berupa billboard yang seharus dalam ruangan. Bawaslu setempat berkoordinasi dengan Satpol PP menertibkan APK tersebut yang dominan berada di kawasan pesisir dan dipasang pada sejumlah jalan protokol.

Pemasangan APK itu juga melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 dan Surat Edaran KPU No.1.096 sebagai dasar penertiban. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasca Penjemputan Rizieq Shihab, Angkasa Pura II Benarkan Sejumlah Fasilitas di Terminal 3 Bandara S

TANGERANG - Sejumlah fasilitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) rusak pasca membludaknya massa penjemput kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Hal itu dibenarkan Corporate Com

Mendagri : Kepala Daerah Terdampak Karhutla Harus Peka Atasi Bencana

TANGSEL - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah yang terdampak kebakaran hutan lahan (karhutla) untuk peka dalam mengatasi bencana asap bersama dengan sejumlah instansi t

Gedung FAH UIN Runtuh Akibat Gempa Ternyata Belum Uji Kelayakan

TANGSEL - Gedung Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang runtuh akibat gempa dengan magnitudo 6,9 yang terjadi di Kecamata

Kota Tangerang Selatan Minta Warga Pendatang Melapor ke RT/RW

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta warga pendatang yang ingin tinggal di wilayahnya mengurus administrasi kependudukan, termasuk melapor ke Ketua Rukun Tetangga

Hanya 52 Persen Tamatan SD Tertampung SMP Negeri di Tangerang

TANGERANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Banten, memastikan hanya sekitar 52 persen tamatan sekolah dasar (SD) yang dapat tertampung pada SMP negeri.

&q

FKUB Tangerang Imbau Warga Jaga Ketenangan Pasca Pencoblosan

TANGERANG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Banten, mengimbau warga untuk dapat menjaga ketenangan pasca pencoblosan pada pemilu 2019 karena belakangan ad