Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan terminal baru Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (8/4/2019). PALAPA POS/Istimewa

PALANGKARAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pengoperasian terminal baru Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (8/4/2019).

Presiden Jokowi yang berangkat dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, tiba di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul16.45 WIB. Begitu mendarat di Bandara Tjilik Riwut, Presiden Jokowi meninjau sejumlah titik lokasi antara lain ruang tunggu bandara.

Selain Ibu Negara Iriana Joko Widodo, mendampingi Presiden Jokowi dalam acara peninjauan itu antara lain Menhub Budi Karya Sumadi, Menperin Airlangga Hartarto, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Usai meninjau sejumlah titik lokasi di Bandara Tjilik Riwut, Presiden Jokowi dan rombongan menuju lokasi parkir bandara tempat di mana acara peresmian dilakukan.

Sebelumnya Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan pengoperasian terminal baru merupakan komitmen AP II untuk memberikan pelayanan maksimal bagi penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut.

Di samping itu, terminal baru tersebut juga untuk meningkatkan konektivitas transportasi udara di Kalteng sesuai Nawacita Presiden Jokowi.

“Terminal baru akan menarik minat maskapai untuk membuka rute-rute baru dan kami akan memanfaatkan momentum tersebut agar lebih banyak lagi penerbangan dibuka di Palangkaraya," kata Awaluddin, Jumat (5/4/2019).

Bandara Tjilik Riwut menjadi bagian dari AP II sejak 19 Desember 2018. Sebelumnya, bandara ini dikelola oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Peralihan tersebut diyakini akan mempercepat pertumbuhan Bandara Tjilik Riwut.

“Melalui pengalaman AP II dalam mengembangkan dan mengoperasikan bandara, kami yakin jumlah penumpang di Bandara Tjilik Riwut akan semakin meningkat secara maksimal setiap tahunnya,” ujar dia.

Menurut Awaluddin, selain menjadi ikon baru bagi masyarakat Kalteng, terminal yang memiliki luas 29.124 meter persegi itu bisa menampung hingga 2.200 orang per hari.

"Ini jauh lebih luas dibandingkan dengan terminal lama yang luasnya hanya 3.865 meter persegi berkapasitas 600 orang per hari," katanya.

Pada tahun 2018, jumlah penumpang bandara tersebut sekitar satu juta penumpang. Dia optimistis jumlah penumpang bisa mencapai delapan juta per tahun seiring pengembangan yang dilakukan AP II.

Awaluddin menjelaskan AP II berkomitmen mengembangkan Bandara Tjilik Riwut ke depan. BUMN itu telah mengalokasikan investasi Rp480 miliar. Selain meningkatkan kapasitas terminal, landas pacu bandara akan diperpanjang dari 2.600 meter menjadi 3.000 meter. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat