Presiden Joko Widodo (Jokowi). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberi arahan serta mengingatkan aparat pemerintah desa se-Indonesia untuk membangun desa dan menggunakan dana desa secara tepat.

"Jadi kalau pemerintah sejak 2015 mengucurkan dana desa Rp20 triliun, 2016 Rp47 triliun, 2017 Rp60 triliun, 2018 Rp60 triliun, dan tahun ini 2019 Rp70 triliun itu sudah betul, dan memang wajib," kata Presiden dalam sambutannya saat acara Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa Se-Indonesia di Stadion Tenis Indoor, Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Acara itu diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Nasional Pembangunan Pemerintahan, Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa (Bakornas P3KD).

Menurut Jokowi, pemerintah desa telah bekerja selama 24 jam penuh. Presiden menjelaskan pemerintah akan meningkatkan anggaran untuk pembangunan desa itu. "Penggunaannya betul-betul diarahkan tepat sasaran," kata Presiden.

Kepala Negara menyebut ada dua kunci pembangunan desa. Pertama, yaitu kepemimpinan desa yang menguasai tata kelola pemerintahan secara maju dan inovatif. Kedua, yaitu perhatian kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Sehingga ke depan, dalam 4,5 tahun di bawah konsentrasi infrastruktur, pembangunan jalan, irigasi, mulai sedikit digeser ke hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi dan inovasi," katanya.

Dalam acara itu juga hadir Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sejak 2015 pemerintah mengucurkan program dana desa untuk membangun dari pelosok Tanah Air.

Dana desa tersebut hingga pada akhir 2018 telah dimanfaatkan untuk membangun 191 ribu kilometer jalan desa, 58 ribu irigasi, dan 6.900 pasar-pasar di sejumlah desa. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat