Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Tito Karnavian. PALAPAPOS/Istimewa

JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Tito Karnavian mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan mobilisasi massa dalam menyikapi hasil pemungutan suara Pemilu 2019.

"Saya mengimbau kepada pihak mana pun untuk tidak melakukan mobilisasi massa untuk merayakan kemenangan, misalnya, atau mobilisasi tentang ketidakpuasan," kata Tito usai mengikuti rapat koordinasi khusus tingkat menteri tentang "Pengamanan Pemilu Pasca Pencoblosan" di Kantor Kemenko Pulhukam, Jakarta, Kamis (20/4/2019).

Kapolri mencontohkan aksi perayaan kemenangan dari dua pasangan calon di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Rabu (17/4/2019), yang dibubarkan kepolisian.

"Ini kemarin juga ada di HI kita bubarkan, dari kedua pasangan ada yang melakukan mobilisasi, dua-duanya kita bubarkan. Saya sudah perintahkan seluruh Kapolda juga untuk melakukan langkah yang sama," tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk menghargai proses dan tahapan pemilu yang telah berlangsung, dan menjadikan hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai acuan.

"Di tengah-tengah itu tidak ada yang melakukan langkah-langkah inkonstitusional, mobilisasi dan lainnya. Apalagi, yang bertujuan untuk mengganggu kestabilan kamtibmas. TNI dan Polri punya kemampuan deteksi, kita bisa mengetahui kalau ada gerakan-gerakan," katanya.

Tito menegaskan, Polri akan melakukan langkah sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap adanya upaya untuk mengganggu kestabilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Bahwa ini (pemilu) adalah proses demokrasi yang semenjak reformasi termasuk dihadiri partisipasi publik yang sangat tinggi. Di atas 80 persen, melibatkan hampir 160 juta atau lebih pemilih. Jadi, siapa pun yang terpilih itu memiliki kredibilitas dan legitimasi dukungan rakyat yang sangat tinggi," katanya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat