Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis saat diperiksa petugas Kepolisian terkait status postingannya. PALAPA POS/Istimewa

MEDAN - Seorang oknum dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis (45) dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam sidang di PN Medan, Senin (22/4/2019) yang diketuai Hakim Riana Pohan dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Tiorida Juliana Hutagaol.

"Terdakwa terbukti bersalah diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama," ucap Tiorida di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU Tiorida menyebutkan bahwa salah satu dosen di Fakultas Ilmu Bahasa (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) ini terbukti menimbulkan rasa kebencian dari postingan yang dibuatnya. Sehingga dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

Himma yang saat itu mengenakan setelan senada berwarna merah duduk diam di atas kursi panjang coklat. Sesekali matanya menatap lantai lalu kembali liar menatap orang-orang yang hadir dalam persidangan tersebut.

Usai putusan dibacakan, Hakim Riana Pohan menanyakan kepada para pengacara terdakwa. Salah seorang pengacara menyebutkan bahwa dalam amar tuntutan terdapat kesalahan dalam pasal.

"Maaf majelis disini ada kesalahan di awal kita tahu dituntut dengan pasal 28 bukan pasal 27. Coba dicek kembali," tanyanya

Kemudian JPU Tiorida langsung mengakui kekeliruannya dan meminta mengganti dengan mencoret pasalnya dengan pasal 28.

Hakim akhirnya menunda persidangan hingga minggu depan 29 April 2019 dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, pulahan awak media sudah menunggu dan siap menyantap kata demi kata yang akan dilontarkan Himma. Namun, Himma menolak untuk berkomentar. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr