Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat tengah memproses dugaan caleg Partai Gerindra daerah pemilihan Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan yang melakukan politik uang sehari sebelum pelaksanaan pemilu legislatif di daerah itu.

“Kami mendapatkan laporan pada Selasa (16/4/2019) malam dan saat ini telah ditindaklanjuti dengan memanggil pelapor dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan politik uang tersebut,” kata Komisioner Bawaslu Padang di Padang, Senin (22/4/2019).

Menurut dia untuk tahap selanjutnya besok pihaknya akan memanggil saksi lainnya untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.

"Untuk pekan pertama tahap klarifikasi ini dan jika tidak ada unsur pidananya, kami akan menambah tujuh hari kerja lagi untuk penyelidikan. Tujuannya untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan perkara dan jika memenuhi unsur pidana akan kita serahkan ke sentra Gakumdu," ujarnya.

Sebelumnya Bawaslu Kota Padang memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF dan NV yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dalam masa kampanye.

Ia mengatakan ASN berinisial AF merupakan seorang dosen di perguruan tinggi, sementara ASN berinisial NV adalah seorang guru di Kota Padang, keduanya diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan cara yang berbeda.

Menurut dia, kedua ASN yang seharusnya netral dan tidak terlibat politik praktis diduga ikut mengkampanyekan salah seorang caleg.

ASN berinisial AF di akun media sosialnya terdapat banyak postingan yang mendukung salah seorang calon dan foto profilnya diganti dengan foto salah satu pasangan calon presiden.

Ia mengatakan mendapatkan laporan dari pesan aplikasi Whatsapp milik Bawaslu Kota Padang. Selanjutnya pihaknya melakukan investigasi dan melakukan pemanggilan.

"Kami sudah layangkan surat dan yang baru hadir itu ketua jurusan di tempatnya mengajar, informasinya memang sedang tugas belajar. Jadi kami masih menunggu keterangan yang dari terlapor hari ini," kata dia.

Sementara untuk pelanggaran ASN berinisial NV diduga ikut menggerakan masyarakat untuk hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon. Dari hasil investigasi awal di lapangan, yang bersangkutan membantah tuduhan tersebut.

Namun pihaknya tetap melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

"Apabila memang dari kajian kami memenuhi pelanggaran pemilu maka ASN ini bisa kami berikan rekomendasi ke Komisi ASN karena ikut melanggar aturan pemilu," kata dia. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Selama Dua Hari, Kecamatan Matangkuli Terendam Banjir

Lhoksukon - Selama dua hari, Wilayah Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara terendam banjir dengan kedalaman kurang lebih 1 meter, Selasa (8/10/2024).

Masyarakat Tabagsel Indonesia : Semoga Kehadiran Nikson Nababan Menjadi Berkah Bagi Masyarakat

MEDAN- Bakal Calon Gubernur Sumatra Utara Nikson Nababan mengatakan  penerapan prinsip 'the right man on the right place' dalam penempatan seseorang pegawai di pe

Bacalon Gubsu Nikson Nababan Siap Jadi Bapak Bagi Seluruh Masyarakat Sumut

MEDAN - Nikson Nababan, mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) dua periode yang saat ini masuk bursa bakal calon Gubernur Sumatra Utara, menerangkan, apabila diberikan kesempata

Dimposma Sihombing Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Tapanuli Utara

MEDAN- Dr. Dimposma Sihombing, S.Sos, MAP dilantik menjadi penjabat (Pj.) Bupati Tapanuli Utara oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara Hassanudin yang dilaksanakan di Aula Tengku Ri

DPW Partai Perindo Riau Qurban Dua Ekor Hewan

PEKANBARU - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Riau menyempatkan qurban dua ekor hewan. Pelaksanaan qurban di Kantor sementara DPW Perindo Jalan Cemara Gobah

Plt. Wali Kota Bekasi Raih Penghargaan Pembina Pengembangan TTG Desa Nusantara

BANDAR LAMPUNG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia berikan penghargaan kepada para Inovator dan Pembina Peng