Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya yang dikunjungi, Jumat (3/5/2019), menyebutkan pada 18 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2019 itu.

Penerbitan Perpres itu didasarkan pada pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ditegaskan dalam Perpres itu, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Kompolnas diberikan hak keuangan setiap bulan.

“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud, yaitu: a. Ketua, sebesar Rp25.000.000; b. Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000,00; c. Sekretaris, sebesar Rp22.000.000; dan d. Anggota, sebesar Rp22.000.000,” bunyi Pasal 2 Perpres itu.

Pajak Penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Kompolnas, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, tegas Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 18 April 2019. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat