Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. PALAPA POS/Istimewa

MEDAN - Dalam rangka mememilhara Situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, maka Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto pada Kamis (9/5/2019) mengeluarkan Maklumat kepada seluruh masyarakat terutama penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagai berikut:

1.Bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak kontitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang, namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia, menjaga ketertiban umum, disampaikan dengan bahasa yang santun,tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan.

2.Masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku khusus UU Nomor 9 Tahun 1988 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.

3.Apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

4.Dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api,amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul, serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

5.Pada saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUH Pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

6.Penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan Pemerintahan yang sah (makar), maka terhadap pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUH Pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau seumur hidup.

Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pj Bupati Taput Bebaskan Sementara Indra Simaremare dari Jabatan Sekda, BKN Sebut Tidak Sesuai Prose

TARUTUNG - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) bertindak tidak sesuai aturan dalam membuat keputusan pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya sebaga

Ketua LADN Taput Desak Polisi Ungkap Penyebar Foto Porno Bermotif Menjatuhkan Nama Satika Simamora

TARUTUNG - Beredar selebaran foto - foto porno di Kecamatan Sipahutar dan mungkin didesa lainnya, yang disebarkan orang-orang tidak bertanggungjawab yang diduga bermotif untuk

Viral Kapolsek Pahae Jae Diduga Bahas Pemenangan Cabup Taput, Polda Sumut Tegaskan Polri Harus Netra

MEDAN - Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dengan tegas menyatakan bahwa Polri netral di dalam Pilkada serentak 2024.

Viral...Kapolsek Dan Danramil Pahae Jae, DPRD Terpilih, Kades Bertemu Bahas Pemenangan Cabup Taput

TARUTUNG - Viral di media sosial melalui postingan sejumlah akun facebook yang menyebutkan oknum Kapolsek Pahae Jae, Danramil Pahae Jae bersama dengan  DPRD Terpilih dari

Resmi Dilantik, 700 Orang Tim Pemenangan dan Relawan se-Kecamatan Muara Siap Menangkan Satika -Sarla

MUARA - Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat pada perhelatan Pilkada Taput 2024 semakin mantap meraih keme

Warga Purbatua Ingin Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat Lanjutkan Pembangunan Mantan Bupati Nikson

PURBATUA - Warga masyarakat di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menginginkan program-program pembangunan pada masa pemerintahan mantan Bupati Taput Nikson