Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ibu Negara Iriana (kanan) menyalami Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba usai pelantikan. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Maluku Utara (Malut) di Istana Negara Jakarta.

Sebelum melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlebih dahulu melakukan Penyerahan Petikan Keputusan Presiden oleh Presiden RI berturut-turut kepada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Prosesi Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Masa Jabatan Tahun 2019–2024 oleh Presiden Republik Indonesia sendiri dilaksanakan di Istana Negara sekitar pukul 14.15 WIB. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keppres dengan Nomor Nomor 38/P/2019 tentang Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.

Sebelum dilantik, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali terlebih dahulu mengikuti kirab yang dipimpin langsung Presiden Jokowi yang juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Kirab dilakukan diiringi Detasemen Musik Paspampres dengan berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju Istana Negara tempat berlangsungnya prosesi pelantikan.

Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara itu berjalan kaki dengan membawa surat petikan dari Kepala Negara. Seusai pembacaan Keppres, Presiden kemudian mengambil sumpah jabatan kepada keduanya Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali tersebut di atas Al Quran yang dipegang oleh rohaniawan.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhui kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-sebaiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ujar Presiden Jokowi yang diikuti Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali di lokasi.

Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dibawakan oleh Detasemen Musik Paspampres.

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam akhir upacara pelantikan memberikan selamat kepada Gubenur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali yang diikuti oleh seluruh hadirin acara pelantikan ini.

Dalam acara pelantikan ini hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Hj. Mufidah Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Selain itu juga hadir sejumlah pejabat di antaranya anggota Watimpres Agum Gumelar, Ketua MK Anwar Usman, dan Stafsus Bidang Papua Lenis Kagoya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat