Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat kepada Gubernur Anies Baswedan tentang klarifikasi yang terkait dengan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta.

"Kami perlu meminta penjelasan tim evaluasi tata kelola air minum karena KPK sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI ini dan terdapat risiko klausul perjanjian kerja sama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat pada umumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Hal itu, kata dia, menjadi perhatian KPK karena selain objeknya terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat luas, terdapat risiko penyimpangan jika sejumlah persoalan yang telah dibahas di persidangan mulai di tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung tidak menjadi perhatian Pemprov DKI.

"Sehingga, siang ini, Direktorat Pengaduan Masyarakat meminta penjelasan tim tata kelola untuk meminta penjelasan mengenai rencana Pemprov DKI terkait berakhirnya kontrak tahun 2023 dengan Palyja dan Aetra," ucap Febri.

Pertemuan itu dilakukan pada Jumat (10/5/2019) siang di gedung KPK yang dihadiri oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat bersama Direktorat Litbang KPK.

Febri mengatakan salah satu yang menjadi perhatian KPK adalah perkembangan perkara swastanisasi air Provinsi DKI Jakarta sejak pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

"Sebagaimana berkembang dalam proses peradilan tersebut, terdapat risiko kerugian terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palyja, yaitu sekitar Rp1,2 triliun," kata Febri.

Meskipun Mahkamah Agung telah memutus Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara ini, namun sejumlah temuan substansial perlu tetap diperhatikan agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas.

KPK mengharapkan proses yang sedang berjalan di Pemprov DKI benar-benar dilakukan secara akuntabel, menerapkan prinsip-prinsip integritas, dan meletakkan kepentingan masyarakat sebagai alat ukur utama dalam mengambil kebijakan. "Hal ini penting dilakukan untuk meminimalkan risiko terjadinya korupsi di masa mendatang," ujar Febri. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F Sihombing menegaskan memberi dukungan penuh kepada Nikson Nababan sebagai Bakal Calon Guber

Mahasiswa Gelar Doa Bersama Untuk Bacalon Gubernur Sumut Nikson Nababan

JAKARTA - Para mahasiswa Sumatera Utara yang tergabung dalam kader of change Nikson Milenial Center (NMC) gelar Doa bersama dan santunan pada anak yatim di acara 'Jumat Be

Ketum PWI Pusat Sampaikan Klarifikasi Berita Bohong Yusuf Rizal

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun berikan penjelasan terhadap isu miring yang menyangkut internal organisas

Kemenag Tetapkan 1 Syawal Pada 10 April 2024

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024) mendatang.

Men

Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Diduga Kurang Cermat, Timses Gerindra Laporkan ke DKPP

JAKARTA - Salah satu tim sukses calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H. Syahrir yakni Agung lesmana menduga Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi ku

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

JAKARTA - Pengadaan barang/jasa masih menjadi gerbang utama lumbung korupsi. Meskipun Pemerintah membangun E-katalognya untuk mencegah korupsi, namun para pelaku masih menemuk