Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Pihak kepolisian mempersilakan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana untuk mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya itu.

"Itu hak mereka, silakan. Nanti kita hadapi di pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Eggi diketahui memang berniat mengajukan praperadilan dalam kasus yang menjeratnya. Hal itu terbukti dengan kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, yang mengajukan permintaan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat ini sekitar pukul 10.30 WIB dan teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.

Saat ditemui, Pitra menyatakan kepada awak media bahwa kliennya itu tidak pernah melakukan makar hingga ujaran kebencian.

"Perlu kami luruskan di sini bahwsanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ujar Pitra di PN Jaksel.

Menurut Pitra, seruan "people power" yang disampaikan Eggi Sudjana bukan merupakan suara Eggi Sudjana pribadi. Pernyataan tersebut dikatakan Pitra sebenarnya berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi karena Eggi adalah tim advokat BPN.

Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar Terkait Pernyataan ‘People Power’

Eggi resmi ditetapkan tersangka terkait kasus dengan pasal dugaan makar, hasil pengembangan dari laporan Supriyanto, seorang relawan dari Pro Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), yang melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan terlapor dituduh melakukan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan saat itu, adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).

Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan "people power" yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr