Hermawan Susanto, pengancam Presiden Jokowi saat ditangkap Polisi. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai ancaman keselamatan presiden tidak boleh dianggap remeh sehingga Polri harus melakukan tindakan hukum secara tegas.

"Saya memberikan apresiasi atas respon Polda Metro Jaya karena menangkap pelaku yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Dia mengatakan ancaman terhadap presiden pada prinsipnya sama dengan ancaman keamanan negara. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini prihatin perilaku pemuda yang mengancam presiden sekaligus mengancam keamanan negara.

Baca Juga: Polisi Cari Sosok Perempuan Perekam Video ‘Penggal Kepala Jokowi’

Dia mengatakan pengancam itu terindikasi melanggar pasal 104 KUHP tentang makar dan pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang konten elektronik berisi ancaman.

Menurut doktor ilmu hukum ini, sesuai pasal 104 KUHP maka yang disebutkan makar adalah bermaksud membunuh atau merampas kemerdekaan atau peniadaan kemampuan presiden atau wakil presiden.

“Perkara makar bisa diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pakar hukum ini mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menyampaikan pendapat apalagi yang berisi penghinaan dan ancaman terhadap pihak lainnya.

"Tindakan mengancam Presiden yang sah bisa dikategorikan makar," kata staf pengajar ilmu hukum Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus pengancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto.

Hermawan menjadi tersangka setelah video yang berisi dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019). (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr