Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

PALANGKARAYA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mengingatkan perusahaan di kota setempat tidak menunda-nunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan.

"THR merupakan hak bagi pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja atau buruh perusahaan yang wajib diberikan," kata Sigit di Palangka Raya, Rabu (15/5/2019).

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu agar bisa membayarkan tunjangan hari rayanya kepada para karyawannya karena pembayaran itu telah sesuai dengan aturan hukum.

Berdasar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Tunjangan hari raya juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan tunjangan hari raya sebesar satu bulan upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.

Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung dengan kategori yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Untuk itu, jika nanti masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka kami juga meminta pemerintah kota memberikan saksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Sigit. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat