Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Tunggakan iuran program jaminan kesehatan nasional dari peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja mencapai Rp2,1 triliun pada 2018 menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kolektibilitasnya 55-60 persen. Jadi dia membayar hanya saat sakit," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso di Jakarta, Jumat (24/5/2019), mengenai pengumpulan iuran jaminan kesehatan nasional dari peserta dalam kategori mandiri.

Dia mengatakan tunggakan iuran peserta dalam kategori mandiri itu menambah beban BPJS Kesehatan, yang sudah mengalami defisit akibat besaran iuran peserta yang tidak ditetapkan sesuai aktuaria. Menurut dia, kebanyakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat dalam kategori tersebut tidak disiplin membayar iuran.

Kelompok peserta yang menunggak pembayaran iuran, ia menjelaskan, terdiri atas peserta yang sebenarnya mampu membayar namun tidak disiplin dan peserta yang memang tidak mampu membayar.

Ia menilai peserta program dalam kategori mandiri banyak yang tidak disiplin membayar iuran karena tidak kena sanksi bila menunggak. Padahal pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan peraturan mengenai pengenaan sanksi terkait pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggara Jaminan Sosial, peserta yang tidak membayar iuran dapat dikenai sanksi tidak bisa mendapat layanan publik seperti membuat SIM, KTP, dan Paspor.

Namun sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan tahun 2014 hingga saat ini, peraturan mengenai sanksi tersebut belum pernah diimplementasikan.

Menurut Kemal perlu koordinasi dan komitmen yang kuat antara BPJS Kesehatan dengan instansi terkait lain seperti kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, ataupun imigrasi untuk menerapkan ketentuan tersebut. (ant)

 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat