Menko Polhukam Wiranto. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan wacana referendum Aceh sudah tidak relevan karena aturan yang mengatur soal itu sudah dicabut.

"Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, tidak ada (referendum)," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem terkait permintaan referendum saat menghadiri acara peringatan Haul Ke-9 Wali Nanggroe Almarhum Tgk Muhammad Hasan Ditiro.

Menurut dia, keputusan-keputusan baik itu Tap MPR maupun undang-undang sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum, yaitu Tap MPR nomor 8 tahun 1998 itu telah dicabut melalui Tap MPR nomor 4 tahun 1993.

Begitupun undang-undang yang mengatur soal referendum, yakni UU No 6 Tahun 1999 telah mencabut UU No 5 Tahun 1985 tentang referendum. "Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi tak relevan lagi," kata Wiranto.

Apalagi, lanjut dia, bila dihadapkan dengan internasional court yang mengatur persoalan itu juga tidak relevan dan hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timor Timur (Timor Leste). "Mungkin (referendum) hanya sebatas wacana saja," katanya.

Ketika ditanyakan, apakah ada langkah tegas dari pemerintah terkait wacana referendum itu, Wiranto mengatakan, tentu akan dilakukan upaya yang tegas.

"Oh iya pasti. Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang keluar negeri. Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," kata Wiranto.

Ia.menambahkan, permintaan referendum itu kemungkinan terkait dengan hasil Pemilu serentak 2019 dan kekecewaan terhadap hasil Pilgub Aceh.

"Ya boleh jadi, mungkin ada kekecewaan karena Pilgub kalah, dan Partai Aceh kursinya merosot ya. Kalau tak salah Pemilu 2009 kursinya 33, lalu 2014 tinggal 29, sekarang kalau tak salah tinggal 18 kursi. Sangat boleh jadi (karena pemilu) saya katakan," kata mantan Pangab ini.

Selain Aceh, kata dia, ada daerah lainnya yang memang sudah ada bibit-bibit separatisme seperti Papua. "Kalau daerah lain, saya kira tidak ada lagi," ucapnya.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan referendum terjadi.

"Ah, Muzakir enggak usahlah ngomong begitu. Nanti kalau saya ke sana bilang DOM (daerah operasi militer, red) lagi," kata Ryamizard, di Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Ryamizard memastikan tidak ada negosiasi untuk urusan keutuhan NKRI. Oleh karena itu, pihaknya akan menjaga kedaulatan negara secara utuh dari Sabang sampai Merauke.

"Enggak boleh hilang satu jengkal pun. Akan berhadapan dengan kami," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat