Pemimpin Redaksi Tempo, Arif Zulkifli. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Pimpinan Tempo menghargai langkah mantan Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan yang mengadukan ke Dewan Pers terkait keberatan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin (10 Juni 2019).

"Tempo menghargai langkah hukum dari nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo," kata Pemimpin Redaksi Tempo, Arif Zulkifli, di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Arif menyatakan Dewan Pers merupakan lembaga yang berwenang memediasi keberatan terkait produk jurnalistik sesuai undang-undang pers. "Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," ujar Arif.

Sebelumnya, kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, menuturkan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin 10 Juni 2019 merugikan Chairawan secara pribadi karena kleinnya merupakan mantan Komandan Tim Mawar.

"Menurut beliau langsung menghakimi bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Jadi kami berterima kasih kepada Dewan Pers, sudah menerima laporan kami," tutur Hendriansyah.

Pihaknya berharap Dewan Pers merekomendasikan adanya tindak pidana atas Majalah Tempo edisi tersebut lantaran konten berita dinilai menghakimi Tim Mawar. Selain itu, disebutnya dalam edisi itu seolah Tim Mawar terbukti bersalah sehingga menimbulkan kebencian antargolongan.

"Kami harap menindak tegas secara hukum kepada Majalah Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019 yang tidak menjalankan tugas jurnalistik yang dimaksud di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Hendriansyah.

Sementara itu, Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik Majalah Tempo edisi Tim Mawar dan Rusuh Sarinah yang diadukan Mayjen TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan.

"Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun.

Dewan Pers berencana memanggil Chairawan dan Majalah Tempo pada Selasa (18/6/2019) pekan depan, guna memeriksa dan klarifikasi dari dua belah pihak.

Hendry Chairudin Bangun menekankan, sesuai UU Pers, hukuman yang diberikan kepada media apabila produk jurnalistiknya terbukti melanggar kode etik adalah sanksi etis, bukan pidana.

"Jadi tidak ada pidana atau perdata. Jadi mudah-mudahan teman-teman mengikuti kasus ini sampai Selasa depan sehingga putusannya bisa diikuti sampai tuntas," ucap dia. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F Sihombing menegaskan memberi dukungan penuh kepada Nikson Nababan sebagai Bakal Calon Guber

Mahasiswa Gelar Doa Bersama Untuk Bacalon Gubernur Sumut Nikson Nababan

JAKARTA - Para mahasiswa Sumatera Utara yang tergabung dalam kader of change Nikson Milenial Center (NMC) gelar Doa bersama dan santunan pada anak yatim di acara 'Jumat Be

Ketum PWI Pusat Sampaikan Klarifikasi Berita Bohong Yusuf Rizal

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun berikan penjelasan terhadap isu miring yang menyangkut internal organisas

Kemenag Tetapkan 1 Syawal Pada 10 April 2024

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024) mendatang.

Men

Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Diduga Kurang Cermat, Timses Gerindra Laporkan ke DKPP

JAKARTA - Salah satu tim sukses calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H. Syahrir yakni Agung lesmana menduga Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi ku

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

JAKARTA - Pengadaan barang/jasa masih menjadi gerbang utama lumbung korupsi. Meskipun Pemerintah membangun E-katalognya untuk mencegah korupsi, namun para pelaku masih menemuk