Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman. PALAPAPOS/Istimewa

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa seluruh hakim konstitusi serta gugus depan Mahkamah Konstitusi bekerja menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dengan independen.

"Tidak hanya sembilan hakim konstitusi, namun kami semua tidak tunduk dan takut pada siapapun, kami tidak bisa diintervensi pada siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi serta kepada Allah SWT," ujar Anwar usai membuka jalannya sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Anwar kemudian menjelaskan, bahwa sembilan hakim konstitusi berasal dari tiga unsur, yaitu dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Kendati demikian Anwar mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapapun.

"Sejak kami memasuki MK kami menjadi independen dan tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapapun. Kami tidak takut, kami hanya takut kepada Allah SWT," ujar Anwar.

Selain itu, Anwar juga mengimbau seluruh pihak yang hadir di ruang sidang untuk menghormati jalannya persidangan, dan tidak mengatakan hal-hal yang menghina jalannya persidangan. "Jangan sampai ada keluar perkataan yang menghina persidangan. Ini catatan bagi kita semua," ujar Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, bahwa dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini, tidak mengenal pihak terkait kecuali peserta pemilu atau pasangan calon. Hal ini mengingat laporan dari Panitera MK, terdapat 15 permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara ini, ujar Anwar.

"Ini perlu mendapat perhatian dari kita semua, bahwa tidak ada pihak terkait lain selain peserta Pilpres, sehingga 15 permohonan tersebut tidak dapat kami terima," pungkas Anwar. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat