Mendagri Tjahjo Kumolo. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk memberi perhatian terhadap delapan hal yang sering terjadi terkait alokasi belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Permasalahan yang menjadi perhatian terkait dengan alokasi APBD untuk belanja antara lain penganggaran tidak sesuai dengan substansi, realisasi belanja tidak sesuai dengan alokasi anggaran, kelebihan pembayaran belanja modal," kata Tjahjo dalam pesan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Selain itu, lima hal lain yang sering bermasalah terkait APBD adalah kelebihan pembayaran honorarium, perjalanan dinas dan paket meeting; kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa termasuk jasa konsultasi; penyaluran belanja program yang belum dapat dimanfaatkan; penyaluran belanja barang ke masyarakat yang tidak memadai; serta pertanggungjawaban belanja kurang tertib.

Tjahjo mengatakan dengan peraturan yang sudah ada, daerah diharapkan dapat mengelola keuangan daerah dengan baik, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Mendagri juga mengingatkan agar daerah melakukan penyerapan anggaran dengan baik, sehingga angka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) bisa mendekati angka nol.

"Dari data realisasi APBD provinsi tahun 2017 terlihat realisasi belanja sebesar Rp724,23 triliun atau 87,55% dari total belanja APBD. Rendahnya daya serap APBD antara lain disebabkan terlambatnya pemerintah daerah dalam menetapkan Perda tentang APBD dan keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat