Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi M Yuridho Chap didampingi Wakil DPRD Chairul Mukmin Tambunan menyerahkan berkas persetujuan 6 dari 7 Ranperda untuk dijadikan Perda kepada Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan dan Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

TEBINGTINGGI - DPRD Kota Tebing Tinggi melalui rapat paripurna dewan dipimpin Ketua M Yuridho Chap, Rabu (19/6/2019), menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sedangkan satu Ranperda lagi masih akan dibahas lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan UU BLUD.

DPRD Tebing Tinggi memahami bahwa Ranperda (Badan Layanan Umum Daerah/BLUD) tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pembangunan Kota Tebing Tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Berkaitan dengan tujuh Ranperda tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan, bahwa hal itu merupakan suatu bentuk kepedulian dan kerja sama legislatif dengan eksekutif.

"Eksekutif memberikan apresiasi kepada DPRD yang sudah melakukan inisiasi melahirkan tiga Ranperda meskipun salah satu Ranperdanya masih harus duduk bersama lagi untuk pembahasannya,” ujar Wali Kota. 

Lebih jauh, Umar juga mengingatkan agar memperhatikan Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya, dan segerakan dibuat Perwanya supaya segera disosialisasikan.

Adapun keenam Ranperda yang disetujui menjadi Perda, yakni Ranperda penyelenggaraan dana bergulir Kota Tebing Tinggi, Ranperda tentang penyalahgunaan narkotika, psikothropyka dan zat adiktif, yang merupakan inisiasi DPRD. 

Sementara yang dari eksekutif, adalah Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Tebing Tinggi, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang perlindungan anak dan Ranperda tentang perubahan Perda No 5 tentang Pajak Daerah.

Sedangkan satu Ranperda tentang investasi pemerintah daerah pada layanan BLUD UPTD Perkuatan Modal Koperasi dan Usaha Mikro, masih ditangguhkan guna pembahasan lebih lanjut menyesuaikan dengan Undang Undang BLUD. (nal)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pj Bupati Taput Bebaskan Sementara Indra Simaremare dari Jabatan Sekda, BKN Sebut Tidak Sesuai Prose

TARUTUNG - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) bertindak tidak sesuai aturan dalam membuat keputusan pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya sebaga

Ketua LADN Taput Desak Polisi Ungkap Penyebar Foto Porno Bermotif Menjatuhkan Nama Satika Simamora

TARUTUNG - Beredar selebaran foto - foto porno di Kecamatan Sipahutar dan mungkin didesa lainnya, yang disebarkan orang-orang tidak bertanggungjawab yang diduga bermotif untuk

Viral Kapolsek Pahae Jae Diduga Bahas Pemenangan Cabup Taput, Polda Sumut Tegaskan Polri Harus Netra

MEDAN - Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dengan tegas menyatakan bahwa Polri netral di dalam Pilkada serentak 2024.

Viral...Kapolsek Dan Danramil Pahae Jae, DPRD Terpilih, Kades Bertemu Bahas Pemenangan Cabup Taput

TARUTUNG - Viral di media sosial melalui postingan sejumlah akun facebook yang menyebutkan oknum Kapolsek Pahae Jae, Danramil Pahae Jae bersama dengan  DPRD Terpilih dari

Resmi Dilantik, 700 Orang Tim Pemenangan dan Relawan se-Kecamatan Muara Siap Menangkan Satika -Sarla

MUARA - Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat pada perhelatan Pilkada Taput 2024 semakin mantap meraih keme

Warga Purbatua Ingin Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat Lanjutkan Pembangunan Mantan Bupati Nikson

PURBATUA - Warga masyarakat di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menginginkan program-program pembangunan pada masa pemerintahan mantan Bupati Taput Nikson