Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menggerakkan aksi massa saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan sengketa pilpres, 27 Juni 2019.

"Tidak ada alasan saat kita masuk suatu keputusan konstitusional kemudian ada gerakan massa lagi. Untuk apa?," kata Wiranto di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Wiranto menyebut tidak ada alasan lagi untuk melakukan aksi demonstrasi karena kedua capres dan cawapres baik Jokowi -Ma'ruf dan Prabowo-Sandi telah berkomitmen menghormati dan menerima putusan MK.

Selain itu, lanjut dia, capres Prabowo Subianto sebelumnya juga meminta para pendukungnya untuk tidak mendatangi MK saat lembaga hukum itu mengumumkan putusan sengketa pilpres, Kamis (27/6/2019). Apalagi, Kepolisian sebelumnya melarang aksi massa di sekitar gedung MK karena dapat mengganggu kepentingan nasional.

"Maka kalau ada gerakan massa, saya perlu tanyakan, ini gerakan untuk apa? Yang diperjuangkan apa?. Lalu kelompok mana?," tanya Wiranto.

Mantan Panglima ABRI (TNI) itu akan menindak tegas apabila ada pihak tertentu termasuk organisasi kemasyarakatan atau ormas yang nekad melakukan aksi massa, apalagi hingga menimbulkan kericuhan.

"Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut nanti kan kita tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan," katanya.

Wiranto mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan masalah keamanan nasional karena proses demokrasi sudah masuk dalam konsep dan koridor yang benar. "Ada toleransi hukum. Jika toleransi hukum dilanggar, dilewati, ya kami tinggal menindak saja siapa tokohnya itu," katanya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat