Majelis hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menganggap perihal training of trainers (ToT) atau bimtek yang diselenggarakan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, selaku pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres), tidak relevan karena tidak didalilkan pemohon.

"Karena perihal training of trainers tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi mahkamah untuk mempertimbangkan itu lebih jauh," kata hakim Wahiduddin Adams saat membacakan amar putusan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya, perihal bimtek tersebut sempat menjadi pembicaraan saat saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga Uno, selaku pemohon, yakni Hairul Anas Suaidi, menyebut dalam training of trainers tim paslon 01 terdapat slide presentasi yang berbunyi "Kecurangan adalah bagian dari demokrasi".

Namun, saksi yang dihadirkan oleh kubu Jokowi-Ma'ruf, Anas Nasikhin, yang merupakan pengisi acara sekaligus panitia pada bimbingan tersebut mematahkan pernyataan Hairul Anas.

Dia mengatakan bahwa slide tersebut harus dipahami secara utuh karena dimaksudkan untuk mengagetkan agar peserta serius dalam mengikuti bimbingan, apalagi kecurangan merupakan sebuah keniscayaan.

Pada Kamis (27/6/2019) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemohon.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut terlibat dalam persidangan sengketa pilpres sebagai termohon, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Jadwal pembacaan tersebut maju satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada Jumat (28/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Kontitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemajuan jadwal tersebut dikarenakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr