Wakil Presiden Jusuf Kalla. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tugas sebagai wapres, selain menunggu perintah dari presiden, juga perlu memiliki inisiatif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan.

"Peran wapres itu, pertama, membantu presiden itu konstitusi berbunyi begitu. Kedua, apa yang dikerjakan wapres ini tergantung dua hal, yakni apa yang ditugaskan oleh presiden dan juga inisiatif dari wapres itu," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Peran wapres, sebagai orang nomor dua di pemerintahan, sebenarnya menyesuaikan dengan presiden, kecuali memang ada kesepakatan sebelumnya dengan presiden.

Berdasarkan pengalaman sebagai wapres di dua periode kepemimpinan berbeda, JK menceritakan ada perbedaan signifikan dalam tugasnya mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009) dan Joko Widodo (2014-2019).

"Kalau saya, zaman Pak SBY ada persetujuan bersama. Kalau sekarang dengan Pak Jokowi itu fleksibel, jadi saya sering punya insting 'Pak, begini sebaiknya. Saya akan kerjakan', seperti itu," tambahnya.

Di periode kepemimpinan 2004-2009, Presiden SBY memang dengan tegas memberikan tugas kepada JK untuk mengurusi persoalan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Sementara di era Jokowi, JK mengaku perannya lebih fleksibel.

"Wapres itu ada juga tugas tertentunya, contohnya mengenai birokrasi, otonomi daerah, pariwisata, pemda, itu banyak tugas-tugas utamanya wapres itu," tambahnya.

Untuk mengenalkan peran dan tugas wapres tersebut, JK akan mengundang Ma'ruf Amin untuk berkunjung ke Kantor Wapres sekaligus memberi saran tentang persoalan bangsa yang harus segera diselesaikan.

"Saya undang di Hari Kamis, Pak Ma'ruf datang ke sini. Pertama untuk memberikan informasi, tugas-tugas wapres apa, fasilitasnya apa, masalah yang harus diselesaikan apa," ujar JK. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat