Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan pemberkasan perkara tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob belum bisa dilakukan karena alasan kesehatan.

"Jadi untuk Pak Sofyan Jacob Karena kesehatannya belum baik jadi belum bisa kita selesaikan pemeriksaannya dan pemberkasan belum bisa dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Dengan demikian, bisa dipastikan pengiriman berkas perkara Sofyan Jacob yang rencananya dilakukan pada Jumat (5/7) bersama dengan berkas perkara tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta batal dilakukan.

"Untuk Pak Kivlan juga sama, kami masih melengkapi berkas-berkas. Jadi kami masih belum mengirimkan berkas, nanti kalau sudah dilakukan pemberkasan kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi," kata Argo.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei 2019. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (15/6), Argo mengatakan bahwa Sofyan diperiksa terkait pernyataannya di dua tempat, yakni di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan di kawasan Menteng.

"Jadi berdasarkan rekaman video bahwa ada penyataan beliau sampaikan kecurangan pemilu (di Kertanegara) kan hasilnya (waktu itu) belum ada dan yang berhak mengumumkan adalah KPU. Kemudian ada permufakatan (di Menteng) yang sedang dalam penyidikan ya," katanya.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun Kivlan saat ini sedang ditahan di Rutan POM Guntur Jakarta Selatan. Penahanan ini karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 dan mengincar empat tokoh nasional untuk dibunuh.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr