Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara Cabang Humbang Hasundutan. PALAPAPOS/Andi Siregar

DOLOK SANGGUL - Dinilai melanggar kode etik sebagai tenaga pendidik, guru SMAN Lintong Nihuta, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Debora Lumban Toruan direkomendasikan hukuman pembinaan. Demikian disebut Kepala Dinas Pendidikan Provsu melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Humbahas, Samsul Purba kepada wartawan via ponselnya, Senin (8/7/2019).

Katanya, bahwa rekomendasi hukuman pembinaan kepada Debora Lumban Toruan itu berupa mutasi sebagai tenaga pendidik dari SMAN 1 Lintong Nihuta ke sekolah lainnya di daerah tersebut. Rekomendasi tersebut merupakan pembinaan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama kedepan.

Dia menguraikan, pembinaan tadi merupakan salahsatu bentuk pembinaan ringan kepada ASN yang melanggar etika profesional sebagai abdi negara. “Pembinaan yang diberikan adalah kategori ringan untuk ASN. Kalau pembinaan berat sudah sanksi penurunan pangkat atau pemecatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, sambung Samsul, untuk tahun ajaran baru 2019, Debora Lumban Toruan tidak lagi mengajar di SMAN 1 Lintong Nihuta melainkan di salahsatu SMA yang jauh dari sekolah asal.

Ditanya sekolah baru, tempat Debora sesuai dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Samsul enggan menjawab. “Kita lihat saja nanti setelah SK Provinsi sampai kepada yang bersangkutan. Adpaun yang pasti kita sudah merekomendasikan agar yang bersangkutan dimutasikan jauh dari sekolah asal,” tukasnya.

Ditanya terkait dugaan pelanggaran kewenangan sebagai wali kelas XII IPA 1, SMAN 1 Lintong Nihuta, mantan Kasek SMK Negeri 1 Pakkat itu menuturkan, bahwa rekomendasi pembinaan tersebut sebagai dasar bahwa yang bersangkutan telah melanggar etika sebagai tenaga pendidik.

“Rekomendasi untuk SK mutasi itu sebagai dasar bahwa Debora Lumban Toruan benar melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan wewenang sebagai wali kelas XII IPA 1, sehingga melalui rekomendasi tersebut yang bersangkutan diharapkan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tukas Samsul.

Melalui rekomendasi pembinaan kepada Debora Lumban Toruan, Samsul mengimbau, agar tidak terjadi lagi hal serupa di sekolah lainnya di wilayah Tapanuli Utara-Humbahas.  

“Harapan kita pelanggaran etika itu menjadi bahan pembelajaran dan tidak lagi terjadi kesalahan sama yang diperbuat Debora Lumban Toruan. Karena bilamana terjadi, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tidak segan memberikan sanksi tegas. Karena perbuatan tersebut mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya SMA," tegasnya.

Sebelumnya, bahwa guru SMAN 1 Lintong Nihuta diduga melakukan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Lintong Nihuta. Modus pungli tadi pengisian raport dan perbaikan nilai untuk masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2019.

Adapun nilai nominal dari pungli tersebut, untuk pengisian raport Rp100 ribu, sementara perbaikan nilai masuk SNMPTN Rp500 ribu. Selain pungli tadi, Debora juga disebut-sebut kerap berucap kotor hingga menghina orangtua siswa. (and)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Rombongan Satika - Sarlandi Diumpat Dengan Kata Kotor dan Diduga Akan Diserang, Bentrok Pun Terjadi

TARUTUNG - Polres Tapanuli Utara (Taput) diminta mengusut tuntas dalang atau aktor intelektual dibalik kerusuhan di Kecamatan Simangumban dan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Uta

Satika Desak Polres Taput Tangkap Pelaku Penyebaran Selebaran Pornografi Untuk Memfitnahnya

TAPANULI UTARA -  Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput), Satika Simamora, mendesak Polres Taput segera menangkap terduga pelaku penyebaran selebaran fornografi hoaks yang d

Masyarakat Purbatua Kepemimpinan Nikson Nababan Perlu Dilanjutkan Satika- Sarlandy

TAPANULI UTARA — Kepemimpinan Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara (Taput) dianggap perlu dilanjutkan oleh sosok bersih, jujur, dan peduli terhadap masyarakatnya

Tokoh Agama Serukan Agar Masyarakat Menjaga Pilkada Tapanuli Utara Berjalan Dama

TAPANULI UTARA - Menjelang Pilkada  tahun 2024 di Tapanuli Utara yang ikuti 2 (dua) pasangan calon, yaitu Satika-Simamora - Sarlandy Hutabarat dengan nomor urut 1 (satu)

Sukur Nababan: Kabupaten Taput Harus Dipimpin Sosok Bersih dan Jujur

TAPANULI UTARA— Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sukur H Nababan, memimpin langsung pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wa

Kapolri Harus Turun Tangan, Peredaran Narkoba di Taput Semakin Resahkan Masyarakat

TARUTUNG — Peredaran narkotika beberapa tahun belakangan ini semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Warga menyebut, salah satu bandar narkoba terbe