Terdakwa Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Vonis yang diterima Ratna Sarumpaet untuk kasus penyebaran berita bohong lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019), majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Joni menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ratna Sarumpaet.

Sementara, tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya adalah enam tahun kurungan. Walaupun demikian, majelis hakim dan kejaksaan sepakat bahwa Ratna telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Joni juga menjelaskan, vonis penjara dua tahun akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Ratna sejak Oktober 2018. Artinya, Ratna masih harus menjalani sisa hukuman selama 15 bulan dalam penjara.

Sidang pembacaan putusan untuk Ratna Sarumpaet dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Sidang sempat diskors selama satu jam pada pukul 12.17 WIB.

Pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Joni, dan dibantu dua anggota Hakim Krisnugroho dan Hakim Mery Taat Anggarasih. Selama sidang berlangsung, Ratna ditemani oleh putrinya, Atiqah Hasiholan dan beberapa kerabat yang duduk tepat di barisan pertama kursi untuk umum di ruang sidang utama PN Jaksel. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr