Kepala SMKN Cikalongkulon, MAW saat ditahan Kejari Cianjur. PALAPA POS/Istimewa

CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala SMKN Cikalongkulon, MAW yang diduga melakukan penyimpangan dana bantuan pendidikan untuk siswa tidak mampu.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah, sebelumnya MAW sempat menjalani pemeriksaan ulang selama 3 jam, hingga akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas IIB Cianjur.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur, Tjut Zelvira Novani pada wartawan di Cianjur, Sabtu (13/7/2019) mengatakan kasus dugaan penyelewengan sudah terjadi sejak tahun 2015, namun kasus yang tersebut baru diserahkan ke Kejari Cianjur.

"Sebelumnya ditangani pihak kepolisian dan baru keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tahun 2018. Selanjutnya diserahkan ke kejaksaan awal tahun 2019," tuturnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penanganan ditindakanjuti dan cukup bukti ditingkatkan ke penuntutan, termasuk berkas pemeriksaan sudah lengkap secara formil dan materil.

Berdasarkan keterangan dari tersangka yang merupakan Kepala SMKN Cikalongkulon, dana tersebut dialihfungsikan untuk melakukan rehab bangunan dan pembangunan ruang kelas baru.

Sehingga dana bantuan untuk siswa tidak mampu tersebut, tidak tersalurkan pada siswa yang berhak menerima. Bahkan dana bantuan pusat itu, dikelola sendiri tanpa diketahui bendahara sebesar Rp748 juta.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp419 juta, sedangkan sisanya sudah dibuatkan ruang kelas dan lainnya. Perbuatan tersebut telah berkali-kali dilakukan tersangka.

"Tersangka tidak hanya sekali melakukan tindakan penyelewengan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tapi sudah 8 kali. Kami akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU 31 tentang korupsi dan terancam hukuman 20 tahun penjara, junto pasal 64 KUHP atau dilakukan beberapa kali. "Tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga dilakukan sekolah lain. Kami akan terus awasi dan jika ditemukan cukup bukti, segera dilakukan proses hukum," katanya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l