Joko Driyono (Jokdri) saat menjalani proses persidangan. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan pledoi (pembelaan) Joko Driyono (Jokdri), terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, sama sekali tidak memuat pembuktian.

"Tampaklah bahwa pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya sama sekali tidak memuat konstruksi analisis yuridis berupa pembuktian dari alat-alat bukti yang sah yang telah diajukan di muka persidangan," ujarJPU Sigit Hendradi membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

JPU pada persidangan hari ini bergiliran membacakan replik atau tanggapan atas pledoi yang telah dibacakan Jokdri dan kuasa hukumnya, Kamis (11/7/2019). Pada replik tersebut, JPU tetap menyatakan bahwa Jokdri beserta kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah.

JPU juga mengatakan bahwa barang-barang yang diduga dirusak atau dihilangkan terdakwa bukanlah persoalan dalam status sita atau tidak, tetapi tetap dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan majelis hakim.

“Meskipun karena alasan-alasan lain yang dapat diterima, penyitaan itu adalah tidak sah dan tidak dibenarkan, barang tersebut tetap dijadikan sebagai bukti atau dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan,” ucap JPU membacakan pedoman sumber hukum “Arrest Hoge Raad” dalam persidangan.

JPU pada repliknya pun meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Jokdri, kemudian menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, isi pledoi yang telah dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI pada hari Kamis lalu menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU.

Kuasa hukum Jokdri dalam pledoinya juga menyatakan bahwa barang-barang yang diambil saksi atas perintah Jokdri bukan suatu barang bukti, melainkan barang pribadi milik terdakwa.

Setelah mendengarkan replik dari JPU, majelis hakim mempersilakan Jokdri beserta kuasa hukumnya untuk langsung menanggapi. Namun, kuasa hukum meminta waktu untuk berdiskusi.

Majelis hakim akhirnya memberi waktu selama 1 hari untuk Jokdri mengajukan duplik secara tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa (16/7/2019) pukul 15.00 WIB.

Sidang selanjutnya itu akan menjadi upaya hukum terakhir dari pihak Jokdri dan kuasa hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim, mengingat sidang putusan final akan dibacakan pada hari Selasa (23/7/2019).

“Seorang pengacara bagaimana pun harus siap, sudah ditetapkan pula Selasa depan putusan sehingga kami ingin duplik kami juga cepat masuk dalam berkas sehingga bisa jadi pertimbangan majelis hakim, itu strategi saja,” ujar Mustofa Abidin, kuasa hukum Jokdri, Senin (15/7/2019). (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr